BMKG Umumkan Zona Terlarang di Cianjur

BMKG umumkan zona terlarang dalam peta bahaya gempa bumi Cianjur, Jawa Barat. (zan)
BMKG umumkan zona terlarang dalam peta bahaya gempa bumi Cianjur, Jawa Barat. (zan)
0 Komentar

CIANJUR, CIANJUREKSPRES – BMKG umumkan zona terlarang dalam peta bahaya gempa bumi Cianjur, Jawa Barat, yang dipicu patahan Cugenang. Dikutip dari keterangan resmi BMKG yang diterima, Senin, 9 Januari 2023, peta tersebut terbagi atas tiga zona kerentanan gerakan tanah, yakni Zona Terlarang (merah), Zona Terbatas (oranye), dan Zona Bersyarat (kuning).

Sedikitnya 2,63 km persegi yang meliputi empat kecamatan dan 12 desa, tersebar dari Kecamatan Cilaku, khususnya di sebagian wilayah Desa Rancagoong, Kecamatan Cianjur sebagian dari Desa Nagrak, Kecamatan Cugenang sebagian dari Desa Cibulakan, Benjot, Sarampad, Gasol, Mangunkarta, Cijedil, Nyalindung dan Cibeureum, Kecamatan Pacet sebagian dari Desa Ciputri dan Ciherang. Merupakan wilayang yang BMKG umumkan zona terlarang dalam peta bahaya gempa bumi Cianjur

Zona yang BMKG umumkan zona terlarang dalam peta bahaya gempa bumi Cianjur, memiliki kriteria Zona dengan sempadan patahan aktif Cugenang 0–10 meter ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan, yang merupakan zona kerentanan sangat tinggi akibat deformasi dan getaran gempa, dan/atau merupakan zona kerentanan tinggi gerakan tanah (longsor).

Baca Juga:Jemaah Haji Indonesia Tahun ini Tak Dibatasi UsiaIndonesia Berpengalaman Lawan Vietnam

Oleh karenanya, BMKG merekomendasikan Zona Terlarang harus dikosongkan dari keberadaan bangunan melalui program relokasi, dilarang pembangunan kembali, dan pembangunan baru untuk diprioritaskan pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH), monumen atau kawasan lindung.

Untuk Zona Terbatas memiliki sempadan patahan aktif Cugenang 10 meter hingga 1 kilometer ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan, merupakan zona kerentanan tinggi akibat deformasi dan getaran gempa, dan/atau merupakan zona kerentanan menengah gerakan tanah (longsor). Rekomendasi terhadap zona tersebut dapat dibangun konstruksi dengan penerapan persyaratan yang sangat ketat untuk standar bangunan tahan gempa, serta dilarang pembangunan fasilitas sangat penting dan berisiko tinggi, seperti rumah sakit dan sekolah bertingkat, fasilitas energi (kilang minyak), dan fasilitas sejenisnya.

Untuk Zona Bersyarat memiliki kriteria dengan sempadan patahan aktif Cugenang lebih dari 1 kilometer ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan, yang merupakan zona kerentanan menengah hingga rendah. Rekomendasi BMKG di antaranya dapat dibangun konstruksi bangunan yang tahan gempa dan/atau tahan gerakan tanah.

0 Komentar