Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023, Ini Formasi dan Syaratnya

Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 akan segera dibuka. (Kemenpanrb)
Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 akan segera dibuka. (Kemenpanrb)
0 Komentar

CIANJUR, CIANJUREKSPRES – Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 akan segera dibuka.

Meski tanggalnya belum pasti, namun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas telah memberikan kisi-kisi sedikit, terkait rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

Salah satunya yakni mengenai formasi yang paling dibutuhkan di tahun 2023 ini. Prioritas rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 yakni untuk formasi hakim, jaksa, guru, dosen, dan tenaga teknis lainnya.

Baca Juga:Beredarnya Video Hakim Wahyu Ditelusuri KYVideo Viral Hakim Wahyu Gegerkan Jagad Maya

Selain itu, formasi yang dibutuhkan yakni talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Jika anda berminat untuk menjadi CPNS 2023, berikut syarat yang harus dipenuhi:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
  4. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota
  6. Kepolisian Negara RI Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
0 Komentar