Kebanyakan Arab Saudi, 12 WNA Dipulangkan dari Cianjur

CIANJUR, CIANJUREKSPRES – Sebanyak 5 warga negara asing (WNA)  asal Arab Saudi dipulangkan ke negara asalnya karena melanggar Undang-undang Kemigrasian. Mereka adalah bagian dari 12 orang WNA yang dideportasi selama 2022 karena tidak bisa memperlihatkan izin tinggal.

BACA JUGA: Viral Aksi Perempuan Banting Neneknya Sampai Tersungkur

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur Denny Irawan, mengatakan selain 5 WNA asal Arab Saudi, sisanya adalah 3 WNA asal Nigeria, dan masing-masing 1 orang dari Uzbekistan, Prancis, Filipina, serta Korea Selatan.

“Iya ada 12 WNA yang kita deportasi selama Januari hingga Desember ini. Kebanyakan dari Arab Saudi. Tapi ada juga yang dari Korea Selatan,” ujar Denny di Kantor Imigrasi Cianjur, Kamis (29/12/2022).

BACA JUGA: Kembali Dilaporkan ke KPK, Bupati Cianjur: Fokus Kerja

Dia menjelaskan semua WNA yang dideportasi itu melanggar Undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mulai dari izin tinggal yang sudah habis, dokumen perjalanan yang tidak sesuai, ataupun pelanggaran lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *