Cara Membuat SIM Online Melalui Aplikasi Smartphone

Cara membuat SIM Online melalui smartphone (Pixabay)
Proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi.
0 Komentar

CIANJUR, CIANJUREKSPRES- Proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mengantre di SATPAS. Lantas bagaimana cara membuat SIM online? Simak ulasannya berikut!

Cara membuat SIM online disebut dengan Digital Korlantas Polri, aplikasi ini bisa diunduh melalui playstore ataupun App store.
Meski secara online, nantinya pemohon harus mendatangi SATPAS untuk melakukan uji praktik.

Selain Digital Korlantas Polri untuk pembuatan SIM online, terdapat pula fitur untuk memperpanjang SIM yaitu SINAR (SIM Nasional Presisi).
Apabila persyaratan telah terpenuhi, maka SIM akan dikirim ke alamat rumah yang telah dicantumkan pemohon dalam aplikasi.

Berikut cara membuat SIM Online

Pertama, registrasi akun melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dengan cara:

Baca Juga:2 Langkah Mudah Mengubah TV Analog ke DigitalJadwal Tayang Series Kupu-kupu Malam WeTV, Dibintangi Michelle Zuidith Hingga Lukman Sardi

Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore atau App Store;
Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone, lalu akan diberikan kode OTP via SMS;
Masukkan kode OTP;
Buat PIN dan konfirmasi PIN;
Lengkapi profil di menu Profile dengan mengisi NIK, Nama, dan email;
Pemohon akan menerima email untuk mengaktifkan akun;
Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto liveness.

Kedua, ikut alurnya sebagai berikut:

Unduh aplikasi “Digital Korlantas Polri” dan lakukan verifikasi data. Siapkan dokumen yang dibutuhkan.
Klik menu layanan SIM (SINAR), lalu pilih pendaftaran SIM.
Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
Lakukan ujian teori. Jika lulus, pilih tanggal melakukan ujian praktik pada SATPAS yang dipilih.
SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik di SATPAS setempat.

Apabila SIM sudah diterima pemohon, lakukan pengisian indeks kepuasan pelanggan. Transaksi pembuatan atau perpanjangan SIM akan dinyatakan terdigitalisasi apabila pemohon sudah melakukan klik tombol Perbarui.

Demikian informasi mengenai cara membuat SIM online melalui aplikasi smartphone. Semoga bermanfaat.

 

0 Komentar