CIANJUR, CIANJUREKSPRES– Berikut cara mengubah TV Analog ke digital dengan mudah tanpa ribet.
Beberapa daerah kini sudah harus mengubah TV analog ke digital, hal ini telah diatur dalam pasal 60A Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Jika siaran TV anda hilang, tak perlu khawatir karena anda bisa mengubah TV analog ke digital sendiri.
Terdapat 2 cara untuk bisa mengubah siaran TV analog ke digital, yaitu:
Pertama, dengan menggunakan TV digital secara langsung.
Kedua, dengan menggunakan perangkat tambahan dekoder atau Set Top Box (STB). Dengan demikian bagi yang menggunakan TV tabung atau analog maka perlu memasang STB terlebih dahulu.