CIANJUR, CIANJUREKSPRES– Berikut cara mengubah TV Analog ke digital dengan mudah tanpa ribet.
Beberapa daerah kini sudah harus mengubah TV analog ke digital, hal ini telah diatur dalam pasal 60A Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Jika siaran TV anda hilang, tak perlu khawatir karena anda bisa mengubah TV analog ke digital sendiri.
Baca Juga:Jadwal Tayang Series Kupu-kupu Malam WeTV, Dibintangi Michelle Zuidith Hingga Lukman SardiViral! Lirik Lagu ‘Cepmek’ Cepat Mencintai Kamu – Dilan KW
Terdapat 2 cara untuk bisa mengubah siaran TV analog ke digital, yaitu:
Pertama, dengan menggunakan TV digital secara langsung.
Kedua, dengan menggunakan perangkat tambahan dekoder atau Set Top Box (STB). Dengan demikian bagi yang menggunakan TV tabung atau analog maka perlu memasang STB terlebih dahulu.
Untuk informasi, STB merupakan alat pengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara lalu kemudian ditampilkan ke TV analog.
Cara mengubah TV analog ke digital dengan STB:
Siapkan STB DVB-T2 dan TV analog.
Pastikan STB harus berjenis DVB-T2 agar mendukung sambungan antena pada TV analog.
TV analog harus dalam posisi power off atau daya mati.
Cabut kabel antena yang terpasang di TV analog.
Lalu, sambungkan kabel antena ke port yang umumnya bernama “ANT IN” dan tersedia di bagian punggung STB.
Sambungkan kabel HDMI dari port di STB ke TV analog.
Apabila TV analog belum mendukung sambungan HDMI, bisa disambungkan dengan kabel AV. Biasanya memiliki 3 ujung konektor berwarna merah, kuning, dan putih.
Kemudian, pastikan STB telah terhubung dengan daya.
Nyalakan STB dan TV analog.
Masuk ke menu pengaturan TV analog, pilih mode tampilan AV.
Setelah menu STB muncul, pilih opsi pencarian saluran.
Jika daftar saluran siaran digital sudah muncul, pilih opsi simpan, dan siaran digital di TV analog bisa segera digunakan.
Demikian informasi mengenai cara mengubah TV analog ke digital. Semoga membantu.