CIANJUR, CIANJUREKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai lakukan perekrutan anggota Badan Ad Hoc Pemilu 2024.
Selain dengan mendatangi langsung Kantor KPU Cianjur, pendaftar juga dapat mengkases Sistem Aplikasi KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) untuk pendaftaran online.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Cianjur, Rustiman mengatakan, pihaknya membutuhkan 160 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk 32 kecamatan se-Cianjur.
Baca Juga:Jaksa Agung: Kami Kerja Apapun Tanpa Dukungan Media Adalah Nol BesarPenyesuaian Upah Minimum 2023 Tak Boleh Lebih Dari 10 Persen
“Jadi tiap kecamatan ada 5 orang anggota PPK,” ujar Rustiman pada Cianjur Ekspres via telepon, Minggu (20/11/2022).
Selanjutnya KPU akan merekrut 1.080 orang untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 360 desa dan kelurahan se-Cianjur.
“Tiap desa dan kelurahan akan menerima 3 orang PPS,” kata dia.
Proses pendaftaran untuk PPK berlangsung selama 10 hari yakni mulai 20 hingga 29 Nopember 2022 dan penetapannya pada 16 Desember 2022.
Sedangkan pendaftaran PPS akan dibuka pada 18 hingga 27 Desember 2022, dan penetapan pada 13 Januari 2023.
Pasca pendaftaran, lanjutnya, ada tahapan seleksi administrasi, dan seleksi tertulis dengan metode computer assisten test (CAT).
“Dari tiap CAT ini kita saring paling banyak 3 kali kebutuhan kecamatan atau 15 orang, setelahnya ada wawancara dan penetapan PPK terpilih pada 16 Desember 2022,” ungkapnya.
Selain itu KPU kini tak berlakukan lagi periodisasi pada anggota PPK dan PPS. Siapapun yang memenuhi syarat, bisa mendaftar.
Baca Juga:Pangeran Arab Akan Tanggung Renovasi Kubah JIC, Pj Gubernur Tunggu Arahan KemenagKPK Ungkap Jual Beli Jabatan ASN, Transaksinya Capai Rp 350 M!
“Periodisasi tak berlaku lagi. Siapapun yang memenuhi syarat, sudah dua periode atau belum, tetap bisa mendaftar,” ujar Rustiman. (mg1)