CIANJUREKSPRES – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, telah menerbitkan aturan baru soal penetapan upah minimum (UM) 2023.
Salah satu poinnya, penyesuaian upah minimum 2023 maksimal hanya sampai 10 persen.
Hal itu tercantum pada Pasal 7 Ayat 1 dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.
Berikutnya, tertulis jika dalam perhitungan ternyata melebihi 10 persen, maka Gubernur menetapkan UM dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.
Baca Juga:Pangeran Arab Akan Tanggung Renovasi Kubah JIC, Pj Gubernur Tunggu Arahan KemenagKPK Ungkap Jual Beli Jabatan ASN, Transaksinya Capai Rp 350 M!
Selanjutnya pada ayat ke 3, menyebutkan jika pertumbuhan ekonomi suatu daerah bernilai negatif, maka penyesuaian UM hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah meminta pada pimpinan daerah untuk menerapkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dalam penyesuaian UM 2023.
“Saya meminta seluruh kepala daerah melaksanakan perhitungan upah minimum 2023 sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini,” kata Ida. (mg1)