Sanksi: Kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000
5. Pengemudi yang Tidak Mengenakan Safety Belt
Bagi pengemudi yang tidak menggunakan safety belt melanggar pasal 289 ayat 1 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000
6. Berkendara dalam Pengaruh Alkohol
Baca Juga:Bertengkar dengan Regi Datau, Ayu Dewi Bawa Kabur Tiga Anak, Gara-gara Denise Chariesta?PLN UP3 Cianjur Siaga Keandalan Listrik Kegiatan Napak Tilas 2022 Kodam III/Siliwangi
Bagi pengendara dalam pengaruh alkohol melanggar pasal 293 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 750.000
7. Pengemudi dan Pengendara Motor yang Melawan Arus
Bagi pengemudi dan pengendara motor yang melawan arus melanggar pasal 287 Undang-Undang Ntentang LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000
8. Pengemudi atau Pengendara Motor yang Melebihi Batas Kecepatan
Bagi pengemudi atau pengendara motor yang melebihi batas kecepatan, melanggar pasal 287 Ayat 5 Undang-Undang tentang LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000. (disway.id)