Catat! Jadwal, Sasaran Hingga Besaran Denda Tilang Operasi Zebra 2022

Jadwal, Sasaran Hingga Besaran Denda Tilang Operasi Zebra 2022
Jadwal, Sasaran Hingga Besaran Denda Tilang Operasi Zebra 2022 (Pixabay)
0 Komentar

Sanksi: Kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

5. Pengemudi yang Tidak Mengenakan Safety Belt

Bagi pengemudi yang tidak menggunakan safety belt melanggar pasal 289 ayat 1 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

6. Berkendara dalam Pengaruh Alkohol

Baca Juga:Bertengkar dengan Regi Datau, Ayu Dewi Bawa Kabur Tiga Anak, Gara-gara Denise Chariesta?PLN UP3 Cianjur Siaga Keandalan Listrik Kegiatan Napak Tilas 2022 Kodam III/Siliwangi

Bagi pengendara dalam pengaruh alkohol melanggar pasal 293 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 750.000

7. Pengemudi dan Pengendara Motor yang Melawan Arus

Bagi pengemudi dan pengendara motor yang melawan arus melanggar pasal 287 Undang-Undang Ntentang LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000

8. Pengemudi atau Pengendara Motor yang Melebihi Batas Kecepatan

Bagi pengemudi atau pengendara motor yang melebihi batas kecepatan, melanggar pasal 287 Ayat 5 Undang-Undang tentang LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000. (disway.id)

0 Komentar