CIANJUR, CIANJUREKSPRES – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, melakukan penertiban ratusan reklame di wilayah Kecamatan Gekbrong dan Warungkondang pada 20 September 2022.
Penertiban dilakukan pada reklame yang dinilai menyalahi aturan, dipasang melintang serta habis masa pajak dan tidak berstiker.
Kasubid Penertiban Bapenda Cianjur, Deni, menjelaskan, penertiban ini agar para wajib pajak yang memasang banner reklame bisa tertib dan tidak asal-asalan serta tertib administrasi pembayaran pajak.
Baca Juga:PLN Batalkan Program Kompor ListrikBupati Cianjur Lantik Enam Kepala Desa di Pendopo
“Bagi perusahaan yang sudah bayar namun tetap ditertibkan karena melanggar, banner bisa di ambil di Kantor Bapenda,” katanya.
Menurutnya, kegiatan penertiban dilakukan untuk mengingatkan pentingnya membayar pajak.
“Hayu (Ayo, red) tertib membayar pajak, lunasi pajaknya, awasi penggunaannya. Bapenda hadir untuk melayani warga Kabupaten Cianjur,” kata Deni.(hyt)