CIANJUR, CIANJUREKSPRES.NET- Ferdy Sambo telah ditetap sebagai tersangka dan disebut sebagai dalang pembunuhna Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bukan hanya merencakan pembunuhan, Sambo pun meyusun skenario pasca pembunuhan yang melibatkan oknum-oknum polisi.
Diketahui, selain Ferdy Sambo terdapat empat tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf. Ferdy sambo pun telah disanksi etik dengan diberhentikan secara tidak hormat.
Baca Juga:Arema FC Kalah 1-2 dari Persib, Begini Respon Javier RocaPenghobi Aquascape Cianjur Adu Kreativitas
Selain nama-nama tersebut, beredar kabar jika Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran bersama kapolda Jawa Timur dan Kapolda Medan ikut dalam barisan Ferdy Sambo.
Jejak digital percakapan antara Ferdy Sambo dengan Fadil Imran pun menjadi daya dukung bagi Bareskrim untuk lebih dalam mengungkap bukti-bukti ‘drama’ Duren Tiga, Jumat 8 Juli 2022 itu.
Apabila terbukti Fadil Imran dkk ikut menyukseskan misi Ferdy Sambo, maka tidak menutup kemungkinan nasibnya sama dengan anggota korps Bhayangkara lainnya yang telah diberhentikan dengan tidak hormat seperti yang dialami AKBP Jerry Raymond Siagian.
Jerry Raymond Siagian diberhentikan secara tidak hormat (PDTH) lewat sidang etik.
Selain Jerry Raymond Siagian, sidang etik pun telah memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat sejumlah anggotanya. berikut ini datanya.
1. Kompol Chuk Putranto
Kompol Chuck Putranto ditetapkan tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus Brigadir J. Sidang dilakukan pada Kamis 1 September 2022. Hasilnya, Chuck dijatuhi sanksi PTDH.
Ada dua sanksi yang dijatuhkan terhadap Chuck. Sanksi pertama yakni sanksi etika dan kedua ialah sanksi administrasi.
2. Kompol Baiquni Wibowo
Baca Juga:Dinsos Cianjur Sebut Data Penerima BLT BBM dari DTKS, Ini BesarannyaLegenda Persib Zaenal Arief Sebut Banyak Potensi Pesepakbola di Cianjur
Kompol Baiquni Wibowo telah rampung pada dalam sidang etik Jumat 2 September 2022 juga diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri.
Kompol Baiquni dinilai telah melakukan perbuatan tercela. Sanksinya ditempatkan di tempat khusus dan sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari, di patusnya di provos.
Baca Juga: Gebyar Vaksinasi Covid-19, BIN Sasar Warga Perkampungan di Pagelaran Cianjur
3. Kombes Agus Nurpatria
Kombes Agus Nurpatria ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Ia disebut membuat permufakatan dalam melakukan penghalangan penyidikan ini.