CIANJUR, CIANJUREKSPRES.NET – Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendy Kristianto mengatakan, tidak akan ada penundaan pelantikan bagi para kepala desa terpilih hasil pemilihan serentak pada 17 Juli 2022 kemarin.
Dendy mengatakan, bahwa proses pembuatan surat keputusan (SK) bagi para kades terpilih yang dilakukan secara serentak sudah dikeluarkan.
“Perlu saya tegaskan, tidak ada pending atau penundaan pelantikan Pilkades,” kata Dendy saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (29/8).
Baca Juga:Kasus Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan Meningkat di Cianjur, Delapan Bulan ada 38 KasusManfaat Potensi Kawasan Wisata Daerah, Hutan Edukasi Susuh Umbul Menjadi Tujuan Baru
Dendy menjelaskan, teknis pelantikan akan dilakukan di masing-masing desa. “Per tanggal satu September 2022 nanti, pelantikan sudah mulai dilakukan,” katanya.
Menurutnya, pelantikan akan dilakukan oleh bupati langsung dengan mendatangi masing-masing kantor desa yang mengikuti Pilkades serentak.
“Yang melantiknya nanti bupati langsung, dan sesuai dengan jadwal yang sudah ada,” ujarnya.
Dendy mengatakan, pelantikan para kades yang terpilih kemarin semuanya akan dilantik dan tidak akan ada penundaan apalagi tidak jadi dilantik.
“Ada beberapa desa yang memang belum terjadwal pelantikannya, tapi bukan berarti tidak akan dilantik,” pungkasnya.(yis/tts)