Kasus Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan Meningkat di Cianjur, Delapan Bulan ada 38 Kasus

Kasus Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan Meningkat di Cianjur, Delapan Bulan ada 38 Kasus
P2TP2A Kabupaten Cianjur sedang melakukan sosialisasi ke sekolah.(istimewa)
0 Komentar

CIANJUR, CIANJUREKSPRES.NET – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cianjur dan Harian Perkumpulan Pengacara Peduli Perempuan, Anak dan Keluarga (P4AK) Cianjur, mencatat selama delapan bulan terakhir ada 38 kasus yang korbannya merupakan anak-anak dan perempuan.

Ketua P2TP2A Kabupaten Cianjur, Lidya Indayani Umar mengatakan, dalam rentang waktu dari Januari hingga Agustus 2022, jika dihitung rata-rata maka di setiap bulannya ada 2,75 kasus terjadi di Kabupaten Cianjur.

“Untuk kasusnya, di antaranya 14 persetubuhan, 6 cabul, 3 kekerasan fisik/psikis, 2 bullying, 3 KDRT, 3 trafficking dan 7 kekerasan melalui medsos termasuk rujukan kasus,”kata dia kepada Cianjur Ekspres, Senin (29/8).

Baca Juga:Manfaat Potensi Kawasan Wisata Daerah, Hutan Edukasi Susuh Umbul Menjadi Tujuan Baru Viral TikTok! Begini Cara Main dan Link Language Test

Perempuan yang juga menjabat Ketua Harian Perkumpulan Pengacara Peduli Perempuan, Anak dan Keluarga (P4AK) tersebut mengungkapkan, beberapa kasus kekerasan anak dan perempuan diselesaikan di luar pengadilan.
“Jadi ada beberapa kasus nonlitigasi dan konseling yang kami tangani,”ungkapnya.

Melihat fenomena tersebut, pihaknya menyebutkan perlu kepedulian dan concern terhadap kasus perempuan atau anak khususnya.

“Jadi ayo bersama-sama kita bergandengan tangan. Tujuan itu akan tercapai (penurunan kasus, red). Jadi saya akan optimis kalau memang kita dapat bekerja bersama-sama,” katanya.

Pemerintah, kata dia, harus mendukung semua lembaga-lembaga yang sudah ada untuk menurunkan angka kekerasan ini. Apalagi lembaga-lembaga yang sudah lama konsen terhadap persoalan ini, yang sudah begitu lama. Dan bagaimana penurunan angka kekerasan ini penanganannya juga harusnya spesialis.

“Makanya undang-undangnya juga spesialis. Tidak semua orang bisa menangani perkara anak. Pendampingan pun tidak bisa sembarang orang. Mereka harus mengikuti pelatihan dan pendidikan pelatihan khusus anak,” lanjut dia.

Ditanya terkait peran Pemda terhadap lembaga-lembaga yang saat ini concern terhadap kasus kekerasan anak dan perempuan, pihaknya menyebutkan bahwa saat ini pemerintah mungkin cukup konsen. Hal itu dilihat dari banyaknya lembaga yang menangani.

0 Komentar