Wakil Ketua DPRD Cianjur Tegaskan Pinjaman Daerah Harus Sesuai Peruntukkan yaitu 100 Persen Infrastruktur

Wakil Ketua DPRD Cianjur Tegaskan Pinjaman Daerah Harus Sesuai Peruntukkan yaitu 100 Persen Infrastruktur
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Rustam Effendi.(Herry Febriyanto/cianjurekspres.net)
0 Komentar

CIANJUR, CIANJUREKSPRES.NET – Wakil Ketua DPRD Cianjur, Rustam Effendi, menegaskan bahwa pinjaman daerah yang diajukan Pemkab Cianjur  dan telah disetujui oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Cianjur harus sesuai peruntukkannya 100 persen infrastruktur.

Rustam menjelaskan, pada prinsipnya Badan Anggaran DPRD Cianjur pada saat pembahasan meminta kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Cianjur untuk memberikan penjelasan dalam bentuk kajian-kajian baik itu berupa teknis dan kemampuan fiskal atas keuangan Pemkab Cianjur.

“Memang disampaikan oleh TAPD beserta konsultan keuangan mengenai rumusan-rumusan dan formula-formula keuangan Pemerintah Kabupaten Cianjur dalam rencana mengajukan pinjaman daerah. Bahkan disampaikan oleh konsultan pada saat itu mengacu kepada dua tahun kebelakang sampai tahun ini, ketika kemampuan keuangan daerah Kabupaten Cianjur seperti itu pemerintah kabupaten sebetulnya bisa melakukan pinjaman kalau enggak salah sampai 18 kali lipat, ini keterangan mereka TAPD dan juga konsultan seperti itu,” katanya kepada Cianjur Ekspres, Rabu (17/8).

Baca Juga:Pinjaman Daerah Disetujui, Ini Empat Ruas Jalan yang akan DiperbaikiPLN UP3 Cianjur Siaga Keandalan di Hari Kemerdekaan

“Artinya, mereka berusaha meyakinkan badan anggaran dan juga DPRD bahwa pinjaman daerah ini adalah memang suatu yang sangat wajar untuk dilaksanakan, tidak melanggar aturan dan banggar berkomitmen untuk mengawal dan senantiasa mengevaluasi dalam pelaksanaannya nanti,” tutur Rustam menambahkan.

Lebih lanjut Rustam mengatakan, pihaknya juga mempertanyakan pada saat rapat bahwa pinjaman tersebut harus sesuai dengan apa yang tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah.

“Karena ini pinjaman jangka panjang, tenornya lima tahun harus sesuai dengan peruntukkan yaitu 100 persen infrastruktur dan mempunyai nilai tambah secara langsung atau tidak langsung terhadap pemasukan asli daerah,” katanya.

Intinya, jelas Rustam, pengajuan pinjam daerah tersebut sudah disetujui dalam Rapat KUA-PPAS.

“Sekarang TAPD dan Pemkab Cianjur sedang melakukan pengajuan sesuai dengan yang disarankan oleh Kementerian Keuangan, kelengkapan dokumen dan sebagainya. Salah satu elemen instrumennya persetujuan dari dewan dan juga naskah persetujuan dewan sudah ditandatangani juga oleh Ketua DPRD,” paparnya.

0 Komentar