Waspada! Bareskrim Selidiki 176 Lembaga Didiuga Selewengkan Dana Umat Seperti ACT

Waspada! Bareskrim Selidiki 176 Lembaga Didiuga Selewengkan Dana Umat Seperti ACT
Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terhadap ratusan lembaga yang diduga menyelewengkan dana umat dengan modus seperti Aksi Cepat Tanggap (ACT).
0 Komentar

Cianjurekspres.net- Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terhadap ratusan lembaga yang diduga menyelewengkan dana umat dengan modus seperti Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluarkan pernyataan terdapat 176 lembaga serupa ACT.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebelumnya telah menyerahkan dua dokumen kepada Kementerian Sosial.

Baca Juga:Tjetjep Muchtar Soleh: Jangan Sampai Pancasila Hanya di Hafal Saja, Tapi Harus DiaplikasikanVaksinasi Covid-19 Massal BIN Sasar Warga Empat Desa di Cugenang

Dokumen tersebut terkait temuan 176 lembaga serupa dengan ACT diduga melakukan penyelewenga dana.

Ivan menjelaskan bahwa ACT bukan satu-satunya lembaga yang dicurigai melakukan penyelewengan dana umat.

Dengan tegas ia mengatakan, modus yang dilakukan oleh 176 lembaga sama persis yang dilakukan oleh ACT.

“Jadi kita masih menduga ada lembaga-lembaga lain yang memiliki kegiatan serupa.

“Dan 176 tadi salah satu di antaranya yang kemungkinan (melakukan penyelewengan dana), kami sudah serahkan ke penegak hukum,” jelas dia.

Katanya, dana yang dikumpulkan dari dana umat tak digunakan secara semestinya.

“Ya rata-rata memang modusnya adalah sama, ya penggunaan dana yang dihimpun publik itu tidak sesuai dengan peruntukan semestinya,” imbuhnya.

Baca Juga:Warga Tandu Orang Sakit Pakai Sarung Sejauh 1,5 Kilometer di Cikalongkulon CianjurDukung SDGs, Mahasiswa KKN UPI Kelompok 4 Sosialisasi Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa mereka telah melakukan pemeriksaan juga terhadap Ketua Koperasi Syariah 212 Muhammad Syafei (MS).

Pemeriksaan yang dilakukan yakni sangat erat kaitannya dengan kasus dugaan penyalahgunaan donasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Muhammad Syafei diperiksa Bareskrim Polri terkait dugaan kasus itu pada Senin, 1 Agustus 2022.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah menyebut bahwa ada dugaan Koperasi 212 juga telah menerima aliran dana dari ACT sebesar Rp 10 milliar.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menerima aliran dana Boeing dari ACT yang tidak sesuai dengan peruntukannya di antaranya Ketua Koperasi Syariah 212 atas nama MS,” ucap Nurul Azizah, dalam sesi konferensi pers yang digelar pada Selasa 2 Agustus 2022.

Sementara itu sebelumnya Bareskrim Polri sudah melakukan penelusuran dari 843 rekening terkait sejumlah tersangka yang terlubat dalam kasus penyelewengan donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) hingga perusahaan afiliasinya. (disway.id/hsm)

0 Komentar