Cianjurekspres.net – Petugas vaksinasi penyakit mulut dan kuku (PMK) di Provinsi Jawa Barat sangat memadai. Berdasarkan data Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Jabar, ada sekitar 917 petugas vaksinasi yang terdiri dari medik veteriner, paramedik veteriner, dan inseminator.
Menurut Ketua Satuan Tugas (Satgas) PMK Jabar Supriyanto, jumlah tersebut sudah cukup untuk pelaksanaan vaksinasi PMK di Jabar. Hanya, kata Supriyanto, perlu mobilisasi petugas ke kabupaten/kota. Tujuannya agar petugas vaksinasi PMK di kabupaten/kota di Jabar merata.
“Dokter Hewan yang tergabung dalam Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) dan sarjana Peternakan yang tergabung dalam Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia) sudah menyatakan kesiapannya untuk membantu dalam pelaksanaan vaksinasi PMK di Jawa Barat,” ucap Supriyanto dalam IKP Fest di Kabupaten Pangandaran, Kamis (14/7/2022).
Baca Juga:Ini Dia Sosok Chevra Yolandi, Nikahi Via Vallen dengan Mahar UnikPLN Ajak Keterlibatan Dunia Dalam Mencapai Target NZE 2060
Supriyanto juga mengemukakan, Pemda Provinsi Jabar memiliki fasilitas penyimpanan vaksin PMK berkapasitas 200.000 sampai 250.000 dosis. Selain penyimpanan, alat vaksinasi PMK lainnya, seperti jarum suntik, tergolong memadai.
“Dari sarana, insyaallah sudah cukup. Vaksin dari pemerintah pusat sudah kita sebar ke kabupaten/kota. Kalau ditanya apa kendalanya, itu ada beberapa wilayah yang laju infeksinya tinggi. Itu membuat petugas kesulitan mendapatkan hewan ternak yang sehat. Itu yang menjadi kendala,” ucapnya.
“Vaksin itu hanya diberikan kepada ternak yang sehat. Ketentuannya gini, vaksin kalau misalnya di kandang ada yang sakit, tidak akan dikasih. Karena sudah bisa dikatakan tertular. Kalau sudah terinfeksi, kekebalan bisa bertahan setahun atau dua tahun,” imbuhnya.
Selain itu, Supriyanto pun melaporkan bahwa Pemda Provinsi Jabar mengikuti petunjuk pemerintah pusat dalam memvaksin PMK. Salah satunya, kriteria hewan ternak yang menjadi target prioritas vaksinasi.
“Ada petunjuk dari pusat. Untuk vaksinasi tahap I, tahap II. Pertama itu kriteria diberikan kepada ternak-ternak sapi bibit. Kemudian yang kedua, diberikan kepada ternak sapi perah. Yang ketiga, ternak yang mempunyai hidup masih panjang, misalnya pada ternak muda yang dipelihara masyarakat,” ucapnya. (*/nik)