Dugaan Penyalahgunaan Dana ACT, Erick Thohir, Bareskrim dan Densus 88 Beri Respon Begini!

Dugaan Penyalahgunaan Dana ACT, Erick Thohir, Bareskrim dan Densus 88 Beri Respon Begini!
Belakangan warganet ramai memperbincangkan kejanggalan yang terjadi dari organisasi kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap atau ACT (Berbagai Sumber)
0 Komentar

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi menyebut Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menyelidiki meskipun Polri belum menerima laporan dari masyarakat.

“Semua sedang dipelajari, sampai sekarang memang belum ada laporan, ya pulbaket dulu ya,” kata Dedi Selasa 5 Juli 2022.

Sementara itu, Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar menyebutkan pihaknya tengah mendalami adanya dugaan penyelewengan dana ACT untuk aktivitas tindak pidana terorisme.
Sebelumnya, dugaan penyelewengan dana donasi umat di tubuh organisasi itu viral di media sosial, salah satunya di Twitter, setelah diulas majalah Tempo.

Baca Juga:Musim PanasSadis! Driver Ojol Ditusuk Penumpang Perempuan, Motor Dibawa Kabur Malah dipukuli Massa

Hal ini memunculkan tanda pagar (tagar) yang viral di media sosial seperti “aksi cepat tilep” dan “jangan percaya ACT”.

ACT oleh warganet, juga dipelesetkan menjadi “Aksi Cepat Tancep” karena setiap aksi mereka segera dibarengi dengan penancapan banyak atribut ACT di sejumlah titik lokasi bencana.

Menanggapi ramainya pemberitaan itu, ACT memberikan tanggapan yang disampaikan oleh Presiden ACT Ibnu Khajar.

Menurut Ibnu, ACT telah memangkas besaran gaji serta operasional bagi para petingginya dalam upaya pembenahan dan restrukturisasi organisasi sejak Januari 2022.

“Sejak 11 Januari 2022, tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga dengan masukan dari seluruh cabang. Kami melakukan evaluasi secara mendasar,” ujar Presiden ACT Ibnu Khajar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 4 Juli 2022.

Sebelumnya dalam laporan investigasi Tempo ditemukan dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh ACT. Besaran gaji menjadi salah satu tajuk yang membuat masyarakat mempertanyakan kredibilitas organisasi tersebut.

Dalam laporan itu menyebutkan bahwa gaji Ketua Dewan Pembina ACT disebut-sebut menerima gaji sekitar Rp 250 juta.

Baca Juga:Hati-hati Patungan Kurban Idul Adha yang Tidak Sah, Begini Penjelasan Buya YahyaMendagri Tito Karnavian Ditunjuk Sebagai MenPAN RB Ad Interim Ganti Tjahjo Kumolo

Sedangkan pejabat di bawahnya seperti Senior Vice Presiden menerima sekitar Rp 150 juta, Vice Presiden Rp 80 juta, direktur eksekutif Rp 50 juta, dan direktur Rp 30 juta per bulan. (disway.id/hsm)

 

0 Komentar