Cianjurekspres.net- Menjelang hari raya Idul Adha, umat muslim akan melakukan salah satu sunnah yaitu berkurban.
Berkurban di hari raya Idul Adha bisa dilakukan dengan sendiri atau patungan dengan orang lain.
Dalam hal ini, Buya Yahya menerangkan bagaimana hukum patungan membeli hewan kurban dan ketentuan yang harus dilakukan.
Baca Juga:Mendagri Tito Karnavian Ditunjuk Sebagai MenPAN RB Ad Interim Ganti Tjahjo KumoloSiaran Omni
Melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV dengan judul: “Hukum Patungan Qurban | Fiqih Qurban | Buya Yahya” yang diunggah pada 29 Juni 2022, Buya Yahya menerangkan patungan tersebut ada yang sah dan tidak sah.
“Patungan kurban adalah bergabungan beberapa orang dalam hal mengumpulkan dana untuk membeli hewan kurban, dalam patungan kurban ini ada yang sah dan ada yang tidak sah. Perhatikan satu demi satu,” terangnya.
Adapun patungan yang tidak sah menurut Buya Yahya ialah “Patungan yang tidak sah jika mereka berkurban dengan satu kambing (satu kelas kumpulin duit buat beli satu kambing) maka demikian ini tidak dianggap sah sebagai kurban,” ujarnya.
“Akan tetapi sembelihan itu tetap jadi pahala untuk menyenangkan di hari kurban,” sambungnya
Buya Yahya menekankan meski patungan seperti ini tidak sah, namun jangan sampai dilarang juga karena ini bisa menambahkan pahala di Hari Raya Idul Adha.
“Biarpun tidak jadi kurban, maka ia tetap mendapatkan pahala dengan sembelihan kambing,”
Lantas bagaimana sebenarnya patungan kurban baru dianggap sah?
“Jika patungan 7 orang untuk membeli satu sapi, kemudian sapi tersebut dijadikan kurban untuk 7 orang tersebut maka patungan seperti ini sah,” ujarnya.
Baca Juga:Warga Desa Bersyukur Bisa Ikuti Vaksinasi Covid-19 yang Digelar BINRatusan Atlet Ikuti Tes Kesehatan dan Fisik
Lalu Buya Yahya juga menjelaskan kriteria lain patungan kurban yang dipastikan sah.
“yang kedua ini, jika beberapa orang mengumpulkan dana untuk membeli satu ekor kambing, kemudian kambing tersebut diserahkan kepada misalnya kepala sekolahnya, ketua kelasnya ‘diserahkan ke satu orang dari mereka’ dia yang berkurban, maka sah jadi kurban,” ujarnya.