Periode Juni 2022, DPB Cianjur Sebanyak 1.650.910 Pemilih

Periode Juni 2022, DPB Cianjur Sebanyak 1.650.910 Pemilih
RAKOR: KPU Cianjur menggelar rakor rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan periode Juni Triwulan II Tahun 2022 di Aula KPU Cianjur, Selasa (28/6).(Cianjur Ekspres)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, memutuskan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Juni Triwulan II Tahun 2022 sebanyak 1.650.910 pemilih, Selasa (28/6).

Adapun rinciannya, pemilih laki-laki berjumlah 838.578 pemilih, dan pemilih perempuan berjumlah 812.332 pemilih yang tersebar di 360 desa dan kelurahan di 32 kecamatan. Kegiatan rekapitulasi DPB yang digelar di Aula Kantor KPU Cianjur itu dihadiri stakeholder terkait. Diantaranya, Bawaslu Cianjur, Disdukcapil, Polres, Kodim 0608/Cianjur, Lapas, Badan Kesbangpol, Bagian Pemerintahan, DPMD, Diskominfosantik, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga serta Perwakilan Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024.

“Daftar pemilih berkelanjutan ini secara berjenjang dilaporkan ke KPU Jabar sampai nasional. Setiap bulan rekap berjenjang sampai ke tingkat nasional datanya,” ujar Wakil Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Cianjur, Rustiman di Kantor KPU Cianjur, Selasa (28/6).

Baca Juga:Ada Temuan BPK RI, BPBD Cianjur Sulit Dapat Bantuan KebencanaanRatusan Pohon Ganja Ditemukan di Lahan Seluas 10 hektare di Campaka

Rustiman menjelaskan, rekap berjenjang daftar pemilih berkelanjutan itu dilakukan sampai September 2022 karena Oktober sudah memasuki tahapan Pemilu 2024.

“Pemutakhiran DPB sebagai salah satu usaha KPU RI untuk menjadikan daftar pemilih lebih berkualitas, karena data pemilih akan mempengaruhi sejauhmana partisipasi masyarakat,” katanya.

Rustiman berharap, masyarakat bisa memakai aplikasi Lindungi Hakmu yang diluncurkan KPU RI untuk memutakhirkan datanya. Diantaranya, mengecek apakah sudah terdaftar atau belum secara pribadinya. Lalu bisa merubah elemen data, misalkan ada yang sudah pindah.

Termasuk, lanjut Rustiman, melalui aplikasi itu masyarakat bisa mendaftarkan pemilih baru dan melaporkan yang sudah tidak memenuhi syarat misalkan ada (pemilih, red) yang sudah meninggal. ‘Kita berharap stakeholder terkait memanfaatkan aplikasi ini untuk mengawal kualitas pemilih lebih baik,” tandasnya.(hyt)

0 Komentar