Aris mengatakan, bagi masyarakat yang tidak berlangganan parkir tahunan, tetap akan ditarik parkir konvensional.
“Intinya sanksinya tidak ditarik kendaraan itu tidak. Tapi tetap melaksanakan penarikan secara konvensional. Jadi manual. Sanksinya yaitu jika dia tidak parkir berlangganan, dia melakukan parkir di titik-titik yang dikelola oleh Dishub, akan diarahkan untuk bisa mengikuti parkir berlangganan,” tandasnya.(dik/hyt)