Cianjurekspres.net – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur menyebut bangunan gedung perkantoran milik pemerintah dan swasta belum miliki sertifikat laik fungsi (SLF).
Analis Kebijakan DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Superi Faizal mengatakan, berdasarkan data yang ada di DPMPTSP Cianjur, bangunan gedung perkantoran milik pemerintah dan swasta memang belum ada yang sudah terdaftar.
“Memang kalau berdasarkan data di tahun 2021, belum ada data bangunan gedung perkantoran baik milik pemerintah daerah ataupun swasta yang memiliki SLF,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, Kamis (2/6).
Baca Juga:Pertamina Targetkan Satu Pertashop di Setiap KecamatanSoal KTP Digital Kapan Diberlakukan, Ini Penjelasan Disdukcapil Cianjur
Superi melanjutkan, untuk di tahun 2022 pihaknya belum memiliki data terkait bangunan gedung yang tengah memproses kepengurusan SLF.
“Untuk di tahun 2022, saya belum punya data juga, karena datanya mungkin ada di Perkimtan,” kata Superi.
Superi mengungkapkan, untuk sosialisasi terkait pentingnya SLF bagi bangunan gedung perkantoran, baik milik pemerintah atau swasta terus dilakukan.
“Untuk sosialisasi terus dilakukan, dan mungkin pihak Perkimtam juga terus melakukan sosialisasi terkait pentingnya SLF ini,” ucap Superi.(dik/hyt)