P2TP2A Cianjur: Larangan Kawin Kontrak Harus Ada Sanksi Hukumnya

P2TP2A Cianjur: Larangan Kawin Kontrak Harus Ada Sanksi Hukumnya
0 Komentar

“Karena adanya korban itu di tingkat kecamatan, desa, kampung. Nah ini korban-korban yang tidak paham sebenarnya. Karena di Cianjur banyak juga orangtua yang mendorong agar anaknya menjadi korban kawin kontrak, karena mereka tidak paham,” kata dia.

Sebenarnya, lanjut dia, ini bukan pelanggaran, tapi menurut mereka ini haknya sebagai orang tua mau nyuruh apapun kepada anaknya. “Nah ini yang harus kita edukasi terutama ketahanan keluarga harus lebih ditingkatkan,” ungkap Lidya.

Selain itu, Lidya mengatakan, sanksi pidananya dalam perda itu juga harus ada, berapa tahun itu harus di cantumkan. Sesuai undang-undang harus lebih tinggi, kalau di undang-undang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu sangat tinggi.

Baca Juga:Dinas Peternakan Cianjur Amankan Sapi Terjangkit Penyakit Mulut dan KukuBupati Cianjur Sebut Data Stunting Daerah dan Pusat Tak Sama

“Nah itu harus kan ada aturannya. Jadi dalam Perbub ini harus masuk dulu undang-undang tersebut, terus di tambah dengan undang-undang terbaru, yaitu undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang TPKS yang sudah disahkan kemarin. Dan itu menjadi ruhnya, atau menjadi dasar bahwa perbub itu menjadi dasar dibuat di Kabupaten Cianjur. Karena tidak ada undang-undang kawin kontrak, jadi kawin kontrak itu masuknya ke undang-undang hukum mana sih, yaitu tadi undang-undang TPPO,” tutupnya. (dik/sri)

0 Komentar