P2TP2A Cianjur: Larangan Kawin Kontrak Harus Ada Sanksi Hukumnya

P2TP2A Cianjur: Larangan Kawin Kontrak Harus Ada Sanksi Hukumnya
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cianjur, mendorong Peraturan Bupati (Perbup) tentang kawin kontrak menjadi sesuatu peraturan yang lebih tinggi.

Ketua Harian P2TP2A Kabupaten Cianjur, Lidya Indayani Umar, mengatakan dalam kegiatan seminar nasional yang membahas bagaimana agar Perbup ini bisa di dorong menjadi suatu aturan yang lebih tinggi tingkatannya.

“Tidak hanya peraturan bupati yang tidak ada sanksinya, tapi bagaimana ini didorong untuk menjadi suatu peraturan daerah (Perda),” kata dia kepada wartawan, usai mengikuti seminar nasional di Pendopo Cianjur, Senin (23/5).

Baca Juga:Dinas Peternakan Cianjur Amankan Sapi Terjangkit Penyakit Mulut dan KukuBupati Cianjur Sebut Data Stunting Daerah dan Pusat Tak Sama

Lidya melanjutkan, tentu saja banyak hal yang harus dipenuhi untuk memenuhi persyaratan-persyaratan masuk ke suatu perda. Dia menilai banyak sekali kekuranga, ada beberapa pasal atau undang-undang yang tidak di cantumkan di dalam Perbub ini.

“Makanya harus kita lengkapi kembali dengan tim bersama. Tujuannya bagaimana agar kita bersama-sama mendorong ini agar ada sanksi yang tegas. Khususnya di Kabupaten Cianjur yang memang dari seluruh Indonesia yang kita lihat kawin kontrak hanya ada di Kabupaten Cianjur saja, di daerah yang lain tidak ada,” ungkap dia.

Lidya melanjutkan kemungkinan ada bahasa-bahasa yang berbeda tapi ini suatu fenomena yang memang harus dihentikan bersama. Karena sudah banyak sekali korban.

“Dan tadi juga ada edukasi dari narasumber bahwa banyak masyarakat yang tidak paham. Tadi ada imbauan dari bupati agar segera melapor, jadi siapa yang melihat, menyaksikan, dan mendengarkan boleh melapor tidak perlu takut. Jadi ini yang memang harus kita sarankan dan perlu di sosialisasikan sebagai bagian dari edukasi terhadap masyarakat,” ucap dia.

Kata Lidya tentang kawin kontrak saat ini belum tersosialisasikan, baru hanya sebatas dalam lingkup kedaerahan di tingkat kabupaten. Belum turun ke daerah-daerah dan harus kita sosialisasikan ke tiap-tiap daerah, agar daerah itu paham.

0 Komentar