“Tugas BRIDA adalah membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan,” ujar Prakoso.
“Di samping itu, BRIDA juga bertugas melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila,” lanjutnya.
Prakoso menjelaskan, kehadiran BRIDA diharapkan dapat mencapai tujuan dari penyelenggaraan riset dan inovasi nasional di daerah, seperti memajukan dan meningkatkan kualitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menghasilkan invensi dan inovasi di daerah. meningkatkan intensitas dan kualitas interaksi, kemitraan, sinergi antar unsur pemangku kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah.
Baca Juga:Pemprov Jabar Dukung Pembangunan Lima Danau Pengendali Banjir di Wilayah BandungRidwan Kamil Serahkan Bantuan Keuangan untuk 10 Parpol Sebesar Rp 55 Miliar
Selain itu, BRIDA diharapkan mampu meningkatkan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk pembangunan berkelanjutan, kualitas hidup, dan kesejahteraan masyarakat di daerah.
“Yang tak kalah pentingnya adalah, kehadiran BRIDA harus mampu meningkatkan kemandirian dan daya saing daerah,” lanjutnya.(rls/hyt)