Cianjurekspres.net – Belum satupun bangunan milik Pemerintah Kabupaten Cianjur yang memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), kembali disorot DPRD Cianjur. Pemerintah daerah pun diminta untuk segera melengkapi semua persyaratan sehingga menjadi contoh bagi gedung atau bangunan milik swasta.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur, Prasetyo Harsanto, menilai, sertifikat laik fungsi sangat penting bagi bangunan bukan hanya milik swasta namun juga pemerintah daerah.
“SLF ini kan memang harus dimiliki oleh semua gedung, baik itu gedung pemerintah maupun swasta,” ujarnya kepada Cianjur Ekspres, belum lama ini.
Baca Juga:Akhirnya, BLT Minyak Goreng di Cianjur DisalurkanHarga Ikan Asin Melejit Rp120 ribu per Kilogram
Politisi Partai Gerindra tersebut menegaskan, bukan hanya SLF saja namun pihaknya juga akan mendorong dan mendata aset-aset milik pemerintah daerah.
“Tidak hanya SLF saja, termasuk aset-aset pemerintah daerah ini sedang kita data, kita urus. Termasuk fasos (fasilitas sosial, red) dan fasum (fasilitas umum, red) dari pengembang untuk dijadikan aset pemerintah daerah,” ucap Prasetyo.
Disisi lain jelas Prasetyo, pihaknya juga mendorong pemerintah daerah untuk mengurus perizinan lainnya terkait aset pemerintah berupa tanah maupun bangunan sehingga bisa digunakan sebagaimana mestinya.
“SLF ini akan saya akan pelajari lebih detail, karena tidak murah untuk mengurus perizinan seperti ini. Saya belum bisa masuk ke ranah apa faktor penyebabnya. Karena kalau melihat keluhan dari swasta, umumnya terkait dengan biaya. Kalau untuk pemerintah daerah belum mendalami,” tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bangunan milik Pemerintah Kabupaten Cianjur, ternyata belum miliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Berdasarkan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), hanya empat bangunan milik perusahaan swasta yang sudah tervalidasi.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Cianjur, Cepi Rahmat Fadian, mengungkapkan, data di dalam SIMBG sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang diberlakukan dari Agustus 2021 sampai April 2022, terdapat ada 28 perusahaan mendaftar SLF. Kemudian dari jumlah tersebut yang sudah melengkapi persyaratan ada sembilan.