Dokter Sumpah

Presiden Irpin
ilustrasi disway.(net)
0 Komentar

SIAPA yang mengeluarkan izin praktik seorang dokter? Ternyata mudah sekali: instansi pemerintah di kabupaten/kota. Yakni, dinas kesehatan setempat.

Hanya, syaratnya harus ada rekomendasi dari pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) setempat. Untuk mendapat rekomendasi itu, dokter harus menjadi anggota IDI.

Maka, kuat sekali ikatan antara dokter dan IDI –aorta seorang dokter di tangan IDI.

Baca Juga:Ridwan Kamil: Inovasi Toilet Daur Ulang Jadi Solusi Kurangi Pencemaran Sungai CitarumRidwan Kamil Sambut Baik Kolaborasi Jabar-Banyuwangi-Gorontalo

Maka, meski kata ”rekomendasi” itu artinya hanya ”saran penguat”, dinas kesehatan tidak berani mengeluarkan izin tanpa rekomendasi tersebut.

Rekomendasi sudah sejajar dengan izin.

Siapa yang mengharuskan rekomendasi itu? Undang-undang kesehatan? Peraturan menteri kesehatan? Atau apa?

Dari lima dokter ”biasa” yang saya hubungi, tidak ada yang bisa menjawab. Artinya: keharusan rekomendasi sudah dianggap sebagai jalan hidup. Sejak dulu. Sampai sekarang.

Lalu, saya tanya dokter yang ”lebih punya nama”. Ia memastikan keharusan itu bukan berdasar UU. Lalu, ia mengirimi saya kopi peraturan menteri kesehatan. Tahun 2007. Yang ditandatangani Prof Dr Siti Fadilah.

Poin 9 menyebutkan perlunya rekomendasi itu, tapi tidak menyebut kata IDI. Di situ tertulis ”organisasi profesi dokter”. Tapi, karena IDI adalah satu-satunya organisasi profesi dokter, jadilah barang itu.

IDI berdiri pada 1950. Kini anggotanya sudah lebih dari 120.000 orang –lebih 45.000 di antaranya spesialis.

Lalu, siapa yang bisa mencabut izin praktik seorang dokter?

”Kanwil dinas kesehatan provinsi,” ujar seorang dokter. ”Atas rekomendasi majelis etik dokter,” tambahnya.

Baca Juga:Kolaborasi Jabar-BP2MI Perkuat Perlindungan kepada Pekerja Migran IndonesiaProgram Bakti BUMN, BRI Beri Pelatihan UMKM dan Kegiatan Sosial di Sumba

Jadi, sepanjang Kanwil Kemenkes DKI Jakarta tidak mencabut izin praktik dokter Terawan, ia masih bisa berpraktik. Kita tunggu apakah majelis etik IDI akan minta Dinas Kesehatan DKI untuk mencabut izin Terawan.

Tanpa dicabut pun, Terawan tidak akan bisa praktik. Tidak lama lagi. Izin praktik seorang dokter hanya berlaku lima tahun. Setelah itu, harus mengurus perpanjangan. Berarti, harus minta rekomendasi IDI setempat lagi –apakah Terawan mau. Dan apakah bisa dapat.

Saya tidak tahu: apakah organisasi spesialis juga dianggap organisasi profesi. Atau semata-mata seperti badan otonom di dalam IDI. Misalnya, ikatan dokter jantung, persatuan dokter ginjal, himpunan dokter paru, paguyuban dokter bedah, obgyn, dan banyak lainnya.

0 Komentar