Cahyo menegaskan, pihak yang belum mengembalikan atau melakukan ganti rugi diberi waktu hingga 25 Maret 2022. Jika mereka tidak menyanggupi dengan waktu yang telah ditetapkan, kata Cahyo, makan akan dilaporkan ke aparat penegak hukum.
“Kita kan hanya pengawasan dan upaya pengembalian kerugian negara. Kita kasih waktu 2 bulan, kalau yang bersangkutan tidak sanggup membayar ganti rugi, maka akan kita serahkan kasusnya ke polisi dan kejaksaan,” tandasnya.(mg1/hyt)