Persidangan Kasus WNA Berjalan Alot

Persidangan Kasus WNA Berjalan Alot
BERJALAN ALOT: Persidangan kasus pembunuhan yang dilakukan WNA di PN Cianjur berjalan alot. Terdakwa meminta hakim untuk mengganti penerjemah, namun akhirnya permintaan tidak dikabulkan dan sidang tetap berjalan. (Cianjur Ekspres)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Sidang lanjutan kasus pembunuhan dengan terdakwa Abdul Latif (48) pria berkebangsaan Arab Saudi diwarnai protes. Setelah dalam sidang sebelumnya terdakwa menolak hadir, kali ini pria Arab tersebut protes dan minta mengganti penerjemah.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur di Jalan Dr Muwardi, sekitar pukul 14.00 Wib.

Sidang pun berakhir pada pukul 17.00 Wib dan akan dilanjutkan pada Rabu (23/3) dengan agenda eksepsi.

Baca Juga:BEST Edutainment Tempat Belajar Bahasa InggrisTNGGP Lakukan Evaluasi Usai Seorang Pendaki Meninggal Dunia

Humas PN Cianjur, Kustrini, menjelaskan, juru bahasa yang telah dihadirkan Jaksa Penunut Umum (JPU) telah sesuai dengan pasal 177 KUHAP. Juru bahasa tersebut telah sesuai dengan beberapa syarat.

“Juru bahasa tersebut sudah dilihat kualifikasinya, terdakwa pun mengerti, karena kitakan untuk asas persidangan yang cepat ya, jadi persidangan itu harus tetap berjalan,” jelasnya.

Baca Juga : Kajari Cianjur Sebut Tak Ada Perlakuan Khusus bagi WNA Tersangka Penyiraman Air Keras

Kustrini menegaskan jika sidang tersebut sudah sesuai agenda dan tuntas digelar. “Meski sempat ada protes, tapi sudah dilaksanakan dan sesuai agenda. Selanjutnya eksepsi, digelar Rabu depan,” kata dia.

Di sisi lain, Penasehat Hukum terdakwa, Fahmi Bachmid, mengatakan, mengatakan protes yang dilayangkan lanteran bahasa Arab yang digunakan penerjemah berbeda dialeknya dengan terdakwa, sehingga dikhawatirkan ada salah tafsir atau kurang dipahami.

Baca Juga : Tak Lama Lagi Disidang, Kasus Dugaan Penyiraman Air Keras dengan Tersangka WNA asal Timur Tengah

Namun pihaknya tetap menerima putusan dalam pesidangan, dimana juru bahasa atau penerjemah itu tetap digunakan.

Baca Juga:Stok Elpiji 3 Kg Dipastikan AmanTindak Tegas Penyeleweng Dana Desa

“Mungkin nanti kita akan terjemahkan lagi oleh pihak kedutaan besar, jika terdakwa ini didakwa atas kasus pembunuhan berencana dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ucapnya.

0 Komentar