Cianjurekspres.net – Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur selama tahun 2021 telah memeriksa 136 desa terkait penyelewengan Dana Desa (DD) dengan jumlah temuan sebanyak 649 kasus.
Inspektur Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur, Cahyo Supriyo, mengatakan, sebanyak 136 desa tersebut merupakan temuan reguler atau pemeriksaan yang rutin dilakukan setiap tahun oleh Itda.
“Untuk reguler jumlah temuan ada 136 desa. Sedangkan jumlah temuannya ada 649 kasus dari 136 desa itu yang semua penyelewengan dana desa (DD),” ujarnya, kemarin (14/3).
Baca Juga:Azis Mundur, NasDem: Tak MasalahPKK Jabar Luncurkan Gerakan Keluarga Sehat Tanggap Bencana
Diungkapkan Cahyo, hasil pemeriksaan terhadap 136 desa tersebut kerugian negara mencapai Rp4.098.484.354 dana desa yang diselewengkan oknum tidak bertanggungjawab.
“Tapi untuk kerugian negara dari temuan reguler semuanya sudah tuntas. Mereka sudah mengembalikan ke kas desa,” katanya.
Disisi lain, jelas Cahyo, ada sebanyak 13 kasus yang masih dalam tahap pemeriksaan pihaknya berdasarkan dari temuan pemeriksaan khusus (Riksus) yang dilaporkan masyarakat dengan total kerugian negara mencapai Rp3.017.992.054.
“Dari 13 temuan Riksus, ada 98 pemeriksaan terdiri pihak SD, BUMDes, desa, Dinas Pendidikan, pihak kecamatan, dan pihak SMP. Tapi yang proses mau mengembalikan baru Rp410.803.898, sementara sisanya Rp2.607.188.184 menjadi PR (pekerjaan rumah, red) kita,” paparnya.
Cahyo menegaskan, pihak yang belum mengembalikan atau melakukan ganti rugi diberi waktu hingga 25 Maret 2022. Jika mereka tidak menyanggupi dengan waktu yang telah ditetapkan, kata Cahyo, makan akan dilaporkan ke aparat penegak hukum.
“Kita kan hanya pengawasan dan upaya pengembalian kerugian negara. Kita kasih waktu 2 bulan, kalau yang bersangkutan tidak sanggup membayar ganti rugi, maka akan kita serahkan kasusnya ke polisi dan kejaksaan,” tandasnya.(mg1/hyt)