cianjurekspres.net – Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan, jika dirinya sudah melakukan sosialisasi tentang perubahan regulasi BPNT ke BST kepada semua camat bahkan diikuti para Polsek dan Danramil se-Kabupaten Cianjur.
“Saya sudah melakukan itu, dan saya juga berpesan agar di regulasi yang sekarang ini KPM bebas berbelanja. Adapun camat, desa, tidak boleh mengarahkan, tapi boleh menyuruh ke KPM agar kembali dibelanjakan sembako,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telpon, Minggu (6/3/2022).
Herman mengatakan, terkait informasi yang diterima tentang dugaan adanya desa menjual sembako menurutnya tidak dibenarkan, akan tetapi kalau untuk BUMDes dipersilahkan.
Baca Juga:Pemdes Diduga Ikut Jual Sembako ke KPMOperasi Cipta Kondisi, Tim Gabungan Sasar Tempat Hiburan Malam
“Tetap, desa tidak bisa memaksa KPM harus belanja ke BUMDes, biarkan belanjanya di mana. Yang pasti, uang yang diterima KPM pada program BST harus kembali dibelikan sembako,” tandasnya.(yis/hyt/sri)