Cianjurekspres.net – Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan surat usulan penggantian Wakil Ketua DPRD Cianjur masa jabatan 2019-2024 yang diusulkan DPRD Cianjur sudah masuk ke mejanya.
“Sudah masuk, baru lihat sore suratnya. Nanti malam saya disposisi,” katanya saat dikonfirmasi Cianjurekspres.net, Kamis (17/2/2022).
Herman menegaskan, dirinya akan segera menindaklanjuti usulan tersebut dengan menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk diproses sesuai ketentuan.
Baca Juga:Ridwan Kamil dan Anies Baswedan Adu Penalti di Jakarta International StadiumSurat Usulan Penggantian Wakil Ketua DPRD Cianjur Sudah di Pemkab, Asni Aprianti: Kami dari NasDem Memantau Terus
“Tindaklanjut sesuai ketentuan, nanti yang memproses bagian pemerintahan, saya sudah instruksikan Pak Sekda,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur, sudah melayangkan surat usulan penggantian Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur masa jabatan tahun 2019-2024 ke Pemerintah Kabupaten Cianjur, Rabu (16/2).
Seperti diketahui, DPD Partai NasDem Kabupaten Cianjur mengusulkan penggantian posisi Wakil Ketua DPRD Cianjur yang dijabat M. Abdul Azis Sefudin dan akan digantikan oleh Rustam Effendi.
Sekretaris DPRD Kabupaten Cianjur, Asep Suhara saat dikonfirmasi Cianjur Ekspres, mengatakan, alasan pihaknya baru mengusulkan ke Pemkab Cianjur, Rabu (16/2) karena suratnya baru selesai ditandatangani Ketua DPRD Cianjur.
“Hari ini (kemarin, red) baru diusulkan, baru selesai ditandatangani Pak Ketua DPRD Cianjur. Hari ini (kemarin, red) diusulkan ke Pemkab,” katanya.
Asep mengatakan, proses selanjutnya nanti Pemkab Cianjur yang mengurus untuk diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Nanti Pemkab yang mengurus, bukan kita lagi untuk diajukan ke provinsi,” ucapnya.
Lebih lanjut Asep menjelaskan, setelah surat usulan tersebut dilayangkan dari Sekretariat DPRD Cianjur ke Pemkab prosesnya tujuh hari.
Baca Juga:Surat Usulan Penggantian Wakil Ketua DPRD Cianjur Sudah di PemkabSoal JHT Cair di Usia 56 Tahun, Ganjar Ramadhan Minta Pemerintah Cabut Permenaker 2/2022
“Dari Sekretariat DPRD ke Pemkab tujuh hari, dari Pemkab ke provinsi tujuh hari,” katanya.
Menurut Asep, nama yang diusulkan sebagai pengganti baru bisa menduduki posisi Wakil Ketua DPRD Cianjur setelah adanya pelantikan berdasarkan surat dari Gubernur Jawa Barat.