Cianjurekspres.net – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, mencatat, baru terdapat 185 minimarket yang terdaftar. Pengawasan dan pendataan pun terus dilakukan.
“Total keseluruhan minimarket yang ada di Kabupaten Cianjur ini kurang lebih ada 185 unit yang terdaftar,” kata Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Cianjur, Superi, belum lama ini.
Bahkan baru-baru ini pihak DPMPTSP, terjun ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan pendataan minimarket. “Baru-baru ini, kami juga melakukan Pengawasan, alhasil ada beberapa minimarket yang kami pasang stiker pengawasan karena tak berizin,” ujar Superi.
Baca Juga:Hukum Berat Terduga Pelaku Penganiaya ODGJSosok Salma Menjadi Saksi Tumbuhnya Amanda Rawles, Pendidikan Tetap yang Utama
“Selain dipasang stiker pengawasan, kami juga mencoba untuk memberikan pemahaman dan sosialisasi pentingnya kepemilikan izin bangunan dan juga izin-izin lainnya yang memang harus dilengkapi,” sambungnya.
Superi pun memastikan, DPMPTSP tidak akan mempersulit orang yang ingin berinvestasi di Cianjur. “Silahkan berinvestasi, tapi, ingat semua persyaratan dan aturan yang berlaku harus juga ditempuh. Sehingga kedepannya tidak menjadi permasalahan,” jelasnya.
Berbicara sanksi lanjut Superi, tentunya menyesuaikan dengan aturan pemerintah yang berlaku saat ini.
“Ada beberapa tahapan, terutama jika dihubungkan dengan Peraturan Daerah (Perda) No 14 tahun 2013 tentang bangunan dan gedung. Akan diberikan sanksi dari pertama hingga ke tiga, yang terberatnya adalah harus membayar 10% dari harga bangunan,” tandasnya.(yis/hyt)