Pekerja di Atas Setahun akan Naik Upah

Pekerja di Atas Setahun akan Naik Upah
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, menerbitkan surat edaran ke setiap perusahaan di Cianjur terkait kenaikan upah bagi pekerja yang masa kerjanya sudah di atas satu tahun.

Sekadar diketahui, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menawarkan solusi pada buruh terkait upah di 2022. Dia menawarkan inovasi berbentuk putusan lain mengenai struktur skala upah khusus untuk pekerja buruh yang masa kerjanya di atas satu tahun, yang diatur melalui Kepgub dengan range kenaikan 3,27-5%.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, menjelaskan, ada tiga poin penting dalam surat edaran tersebut. Yakni, setiap perusahaan harus mengikuti ketetapan UMK 2022, mengikuti kebijakan upah sesuai dengan ketentuan dari Pemprov bagi yang bekerja di atas 1 tahun, dan perusahaan yang upahnya sudah di atas UMK tidak menurunkan upah pekerjanya.

Baca Juga:Program ‘Sejuta Curug’ Cianjur Didukung PemprovFilm Dear Nathan Thank You Salma Angkat Isu Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus

“Untuk poin kedua diterapkan setelah arahan dari Pemprov jelas. Kami masukkan dalam edaran agar setelah aturannya jelas, bisa langsung diterapkan. Karena sampai sekarang kami masih tunggu arahan dari Pemprov terkait aturan kenaikan itu,” ujarnya, Kamis (6/1).

Menurutnya, buruh dengan masa kerja di atas satu tahun akan mengalami kenaikan secara berkala. Namun hal itu tidak berlaku bagi karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun.

“Untuk buruh yang masa kerjanya di bawah satu tahun sesuai dengan ketetapan UMK yang tidak naik,” kata Endan.

Dirinya menambahkan, sesuai dengan SK Gubernur Jawa barat UMK 2022 Kabupaten Cianjur tak naik, yakni tetap di angka Rp2.699.814.

“UMK 2022 masih sama dengan tahun 2021, yakni Rp2,6 juta. Dan sampai saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan upah. Kami harap kalaupun nanti kebijakan kenaikan bagi yang masa kerja di atas 1 tahun diterapkan, setiap perusahaan mengikuti aturan tersebut,” tandas Endan.(mg1/hyt)

0 Komentar