Cianjurekspres.net – Kantor Imigrasi Kelas lll non TPI Kabupaten Cianjur, mencatat ada sebanyak 133 Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin tinggal aktif di Cianjur. Rata-rata berasal dari Timur Tengah.
“Yang melakukan permohonan ke kantor Imigrasi Cianjur ada 133 terdiri dari izin kunjungan 5 orang, izin tinggal terbatas 125, dan izin tinggal tetap 3 orang,” ujar Kepala Imigrasi Kelas lll non TPI Kabupaten Cianjur, Denny Irawan, Selasa (4/1).
Denny mengatakan, pihaknya berkomitmen akan terus melakukan pengawasan terhadap warga negara asing tersebut. “Tentunya kita berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing,” katanya.
Baca Juga:Sempat Dihentikan, Pupuk Bersubsidi di Cianjur Segera DisalurkanHarga Telur Ayam di PIC Berangsur Turun
Diungkapkannya, pihaknya akan fokus melakukan pengawasan di wilayah yang rawan ditempati WNA seperti Puncak Cipanas.
“Biasanya kalau orang Arab tinggal di kawasan Puncak, makanya kita fokuskan pengawasan di sana. Tapi secara keseluruhan semua wilayah kita awasi,” kata Denny.
Dirinya mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan WNA mengingat pentingnya kolaborasi antar pemerintah, penegak hukum dan masyarakat.
“Kita tidak bisa sendiri, harus ada kolaborasi. Jika warga menemukan orang asing yang bermasalah maka segera laporkan,” tandas Denny.(mg1/hyt)