Cianjurekspres.net – Enam narapidana (Napi) yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Cianjur mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pada Natal 2021.
Kepala Lapas Kelas IIB Cianjur, Heri Aris Susila, mengatakan, pemberian remisi bervariasi dari mingguan sampai ada yang hitungan bulan. Namun tak ada yang remisi bebas pada Natal kali ini.
“Jadi pada hari ini (kemarin-red) Lapas kelas IIB Cianjur baru saja menyerahkan remisi Natal tahun 2021 kepada enam keluarga binaan dengan rentang bervariasi ada yang 15 hari sampai satu bulan,” ujar Heri di Lapas Kelas IIB Cianjur.
Baca Juga:Jalur Cianjur-Bandung yang Tertutup Longsor Sudah Bisa DilaluiPuluhan Rumah di Cibeber Rusak Disapu Puting Beliung
Pihaknya mengatakan sudah menyerahkan secara simbolis SK remisi kepada warga binaan beragama Nasrani dan memberikan kesempatan beribadah di hari Natal.
“Setelah penyerahan remisi, kami memberi kesempatan kepada mereka untuk beribadah bersama dengan perwakilan yang hadir ke Lapas dari Yayasan Aliansi Indonesia Emas,” katanya.
Heri mengatakan, sebenarnya ada tujuh narapidana beragama Nasrani namun hanya enam orang yang mendapatkan remisi tahun ini.
Menurut Heri, warga binaan yang mendapatkan remisi adalah mereka yang berkelakuan baik dan tidak pernah bikin masalah.
“Syarat lainnya adalah warga binaan yang mendapatkan remisi ini adalah mereka yang sudah menjalankan masa pidana minimal enam bulan,” katanya.(yis/sri)