Cianjurekspres.net – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur, memiliki program inovasi ‘Penantian’ (Pelayanan Akta Kematian) gratis.
Warga yang ingin mengurus akta kematian bisa datang langsung ke Kantor Disdukcapil, operator di kecamatan dan online melalui Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Administrasi Kependudukan Terpadu (SIMPELAKU).
“Karena ini penting bagi masyarakat, apabila di kemudian hari ada keperluan. Misalkan bagi waris atau apapun. Sangat penting bagi masyarakat,” ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Munajat, belum lama ini.
Baca Juga:Jajal Motor Dishub Cianjur, Herman: Prihatin Sudah pada TuaBerbagi Kebahagiaan di Hari Ibu, BRI Dukung Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan
Menurutnya, pelayanan akta kematian sudah dibuka jauh sebelumnya, hanya saja istilah ‘Penantian’ baru dimunculkan sekarang.
“Sebetulnya pelayanan akta kematian, tugas kita adalah report dan recording,” kata Munajat.
“Jadi, kita menyimpan data untuk mengetahui siapa masyarakat Cianjur yang meninggal. Kalau mereka datang ke Disdukcapil berarti mereka lapor dan itu otomatis tercatat di kita. Ada jumlah lahir, mati, datang, pergi. Jadi yang meninggal ketahuan berapa jumlahnya jika mereka lapor,” tandas Munajat.(hyt)