Cianjurekspres.net – Pemkab Cianjur memberikan ruang kepada para pelaku pariwisata untuk membuka tempat wisata menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) dengan kapasitas 50 persen. Kendati demikian peaku pariwisata harus menerapkan aplikasi peduli lindungi kepada pengunjung dan taat protokol kesehatan.
“Wisata di Cianjur apalagi menghadapi Nataru silahkan di buka tapi tetap melaksanakan aplikasi peduli lindungi vaksin Covid-19 dan utamakan protokol kesehatan. Jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50 persen,” kata Herman kepada wartawan, belum lama ini.
Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Cianjur, Pratama Nugraha, mengakui bahwa selama dua pekan ini pihaknya menerima berbagai keluhan dari pelaku pariwisata.
Baca Juga:BUMD CSM Salurkan Hampir 1 Ton Komoditas PertanianSambut Hari Ibu, DAM Gelar Safety Riding
“Selama dua pekan ini kami menerima berbagai keluhan dari pelaku pariwisata, apabila ada pengetatan pengunjung dari luar kota,” kata dia kepada wartawan, Selasa (21/12).
Dia mengungkapkan, pengetatan ini akan berpengaruh pada bisnis pelaku pariwisata, baik bidang perhotelan, pengelola tempat wisata, pelaku UMKM, pedagang asongan dan masyarakat secara luas.
“Kami memahami, mengerti dan merasakan keresahan pelaku pariwisata apabila terjadi pengetatan, nantinya tidak akan ada bisnis,” ungkap dia.
Diharapkan pemerintah pusat tidak mengeluarkan peraturan pengetatan, tapi pelanggaran yang berpedoman pada prokes.
Misalkan, setiap pengunjung luar kota harus memperlihatkan kartu vaksin kedua. Juga, selama di Cianjur wajib memenuhi protokol kesehatan.
“Para pelaku pariwisata siap menjalankan anjuran pemerintah mengenai protokol kesehatan, bahkan sejumlah hotel menyediakan dokter dan perawat selama libur Nataru, begitupun pemerintah daerah,” tutupnya. (dik/sri)