Raperda RPIK Cianjur Ditunda

Pembahasan Raperda RPIK Cianjur Ditunda
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cianjur tentang penyampaian laporan Panitia Khusus DPRD Pembahas Raperda RPIK Cianjur Tahun 2021-2041 di Gedung DPRD Cianjur, Senin (20/12).(istimewa)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Cianjur, terpaksa menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Cianjur 2021-2041.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cianjur tentang penyampaian laporan Panitia Khusus DPRD Pembahas Raperda RPIK Cianjur Tahun 2021-2041, Senin (20/12).

Sekretaris Pansus 1 DPRD Cianjur, Rustam Effendi saat membacakan laporan, menjelaskan, sebagaimana berita acara persetujuan bersama Pansus 1 DPRD Kabupaten Cianjur dengan Pemerintah Kabupaten Cianjur Nomor: 172.4.1/883/Pansus 1 DPRD dan Nomor:188.342/141-Huk/2021 tentang persetujuan penundaan pembahasan atas Raperda RPIK Cianjur tahun 2021-2024 telah menyepakati tiga buah kesepakatan.

Baca Juga:Cianjur Dua Kali Digoyang GempaSidak Sembako, Bupati Cianjur: Cabai Naik Rp85 Ribu

“Yaitu, pertama, bahwa setelah dilakukan pembahasan atas Raperda Kabupaten Cianjur tentang RPIK tahun 2021-2041 sejak Senin 13 Desember 2021 sampai dengan Jumat 17 Desember 2021 perlu dilakukan penyempurnaan terhadap lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rancangan peraturan daerah tersebut,” kata Rustam saat menyampaikan laporan Pansus 1.

Lalu yang kedua, jelas Rustam, berdasarkan surat dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat, Nomor: 10124/PI.12.01/ILMATE perihal RPIK Cianjur pada 16 Desember 2021 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cianjur yang pada pokoknya menyampaikan masukan bahwa berdasarkan hasil telaahan terhadap Raperda tentang RPIK Cianjur tahun 2021-2041 agar dilakukan penyempurnaan dengan data terbaru.

“Ketiga, bahwa berdasarkan angka 1 dan angka 2 diatas dan mengingat waktu pembahasan untuk penyempurnaan raperda a quo yang tidak memungkinkan, maka kami para pihak terkait sepakat bahwa Raperda Kabupaten Cianjur tentang RPIK Cianjur 2021-2041 akan diajukan kembali setelah persyaratan yuridis formal terpenuhi,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Pansus 1 DPRD Kabupaten Cianjur, Yunus Sadar, menegaskan, pihaknya sementara menunda pembahasan Raperda RPIK Kabupaten Cianjur 2021-2041 sepanjang apa yang dimohonkan oleh pihak Disperindag Provinsi Jawa Barat belum terselesaikan.

“Jadi harus ada keselarasan antara RPIK Kabupaten dengan RPIP Provinsi dan RPIN,” katanya kepada Cianjur Ekspres usai rapat paripurna, Senin (20/12).

0 Komentar