Sepuluh Pelestari Cagar Budaya Bandung Diberikan Penghargaan

Sepuluh Pelestari Cagar Budaya Bandung Diberikan Penghargaan
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Dewi Kenny Kaniasari.
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung memberikan penghargaan cagar budaya kepada 10 pelestari bangunan.

Bangunan cagar budaya yang menerima penghargaan di antaranya:

  1. Gedung Balai Pertemuan Ilmiah (BPI) ITB (Jalan Dipatiukur Nomor 4/ Jalan Surapati Nomor 1)
  2. Cafe Antiqo (Jalan Cilaki Nomor 9)
  3. Gereja Bethel (Jalan Wastukancana Nomor 1)
  4. Kantor IAI Jabar (Jalan Brantas Nomor 23)
  5. Rumah Dapahati (Jalan Cipaganti/RAA Wiranatakusumah Nomor 146).
  6. Rumah keluarga Giran Suryadi, (Jalan Gempol Nomor 109)
  7. Rumah keluarga HJ. Sri Sudaryati Soedarso (Jalan Aria Jipang Nomor 7)
  8. Rumah keluarga Nico Setiadi (Jalan Kebonjati Nomor 125)
  9. Rumah keluarga Penny J Linardi dan Tin Janiarti Linardi (Jalan Kencana Nomor 3)
  10. Rumah keluarga Widowati Halim Gunadi (Jalan Cisangkuy Nomor 50).

Pemberian penghargaan berbarengan dengan peluncuran Aplikasi Sigayapintar (Sistem Infomrasi Cagar Budaya Prestisius Terintegrasi). Aplikasi ini untuk mempermudah akses tentang keberadaan cagar budaya, lebih memberdayakan pengelolaan dan pengawasan yang berhasil guna dan acuan penentuan kebijakan terkait bangunan cagar budaya.

“Kita memberikan penghargaan kepada pihak yang selama ini memelihara rumahnya atau tempat usaha sebagai bangunan cagar budaya,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/12/2021).

Baca Juga:Pertumbuhan Ekonomi Bandung di Atas Lima PersenLaka Tunggal, Mobil Masuk Parit di Jalan Raya Cipanas Cianjur

Menurut Yana, pelestarian bangunan cagar budaya sangat penting, karena memiliki nilai sejarah termasuk peradaban di Kota Bandung. Ia menjelaskan, Peraruran Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya telah menetapkan 1.770 bangunan sebagai cagar budaya yang dibagi dalam tiga golongan A, B dan C.

“Sebanyak 1.770 bangunan cagar budaya di Perda Kota Bandung, dengan ini memberikan dorongan kepada pemilik atau pengelola agar tetap memelihara bangunan yang digunakan,” tuturnya.

Yana menyampaikan, bangunan cagar budaya sebagai bentuk warisan budaya. Pemahaman tentang ini sebagai peninggalan sejarah yang dapat dianggap sebagai suatu usaha untuk memahami sejarah yang terjadi di dalamnya.

“Begitu pula dengan pelestarian terhadap objek cagar budaya merupakan bagian dari upaya memahami sejarah, yang menjadi cermin bagi generasi sekarang dan selanjutnya dalam membangun peradaban, oleh karena itu menjadi budaya dan nilai hendaknya menjadi kesadaran siapapun sebagai landasan kebudayaan,” imbuhnya.

0 Komentar