Sepanjang 2021 Terjadi 99 Kasus Kebakaran

Sepanjang 2021 Terjadi 99 Kasus Kebakaran
Petugas Pemadam Kebakaran saat memadamkan kebarakan yang menghanguskan sejumlah kios di Jalan Arief Rahman Hakim, tepatnya dekat Taman Hutan Kota Cianjur (Hukoci), Senin (26/10/2020).
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Selama kurun waktu Januari hingga Desember 2021, terjadi sebanyak 99 kasus kebakaran di berbagai wilayah Kabupaten Cianjur dengan korban meninggal dunia 1 orang dan total kerugian ditaksir mencapai kurang lebih Rp9,6 miliar.

Dugaan penyebab kebakaran 60 persen didominasi korsleting listrik, lalu dari gas atau tungku 30 persen serta 10 persen berasal dari charger dan lainnya.

“Ini merupakan kejadian dari seluruh wilayah yang ada di Kabupaten Cianjur, yang ada 6 pos di Cianjur ini sudah masuk dalam data tersebut. Baik dari pos 1 Cianjur, Pos Ciranjang, Pos Cipanas, Pos Cikalongkulon, Pos Cibeber, dan Pos Sindangbarang,” kata Operator Pos 1 Damkar Cianjur, Mickey Arizona kepada Cianjur Ekspres, saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Kamis (9/12).

Baca Juga:Harga Tomat Anjlok, Bupati Cianjur Minta Dinas Pertanian Segera Cari SolusiBupati Cianjur Segera Terbitkan Perbup Moratorium Minimarket

Dirinya mengatakan, dari jumlah kejadian tersebut paling mendominasi wilayah kebakaran di Pos 1 Cianjur yang membawahi enam kecamatan.

“Seperti itu yang tercatat di data yang ada di kami. Untuk wilayah kebakaran di dominasi yang masuk di wilayah pos 1 Cianjur, karena pos Cianjur sendiri membawahi enam kecamatan wilayah kerjanya. Pertama Wilayah kerja Cianjur kota, Kecamatan Cilaku, Warungkondang, Gekbrong, Cugenang dan Karangtengah,” ungkap Mickey.

Lebih lanjut Mickey mengatakan, dari banyaknya kejadian kebakaran selama 2021 tercatat ada korban satu orang meninggal dunia yang kejadiannya berada di wilayah kerja Pos Cikalongkulon.

“Untuk hal tersebut kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan siaga, persiapkan segalanya dalam segi pencegahan. Lebih baik secara istilahnya sedia payung sebelum hujan. Kemudian masyarakat dipersilahkan untuk mempunyai alat proteksi kebakaran seperti alat pemadam api ringan (APAR) untuk di tempat kerjanya ataupun di rumah masing-masing,” katanya.

Selain itu, jelas Mickey, masyarakat diimbau juga harus memiliki nomor Pos Pemadam Kebakaran. “Untuk hal itu masyarakat bisa melihat dari sosial media yang dipunyai oleh Damkar, di Instagram, Facebook, atau YouTube. Untuk nomor darurat bisa menghubungi Pos Damkar 1 Cianjur pada nomor 0263-281392,” tandasnya.(dik/hyt)

0 Komentar