Bupati Cianjur Segera Terbitkan Perbup Moratorium Minimarket

Bupati Cianjur Bakal Terbitkan Perbup Moratorium Minimarket
Bupati Cianjur, Herman Suherman.
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengungkapkan, pihaknya akan segera membuat Peraturan Bupati (Perbup) terkait moratorium minimarket.

Dirinya menilai, keberadaan minimarket di Kabupaten Cianjur sudah terlalu banyak yang berdampak terhadap sulit bergeraknya pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Untuk minimarket saya sudah perintahkan Dinas Perizinan (DPMPTSP), Camat, dan Kades untuk di moratoriumkan,” ujar Herman kepada Cianjur Ekspres di Pendopo Bupati Cianjur, Kamis (9/12).

Baca Juga:Konsisten Terapkan Good Corporate Governance, BRI Sabet Penghargaan Most Trusted Company 2021UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2021: Mengusung UMKM Indonesia Tembus Pasar Global

“Karena Cianjur sudah terlalu banyak minimarket kasihan pelaku UMKM sudah tidak bisa bergerak,” sambungnya.

Sehingga jelas, Herman, dirinya akan segera membuat Peraturan Bupati (Perbup) terkait larangan pembangunan minimarket di Cianjur. “Untuk penguat saya akan segera membuat Perbup,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi A DPRD Cianjur, Asep Riyatman, mengatakan, keberadaan minimarket yang terjadi hari ini memang sudah tidak memperhatikan jarak lagi dan berada di permukiman masyarakat serta di dekat pasar-pasar yang nota bene seharusnya itu adalah wilayah-wilayah ekonomi atau penjualan yang lain untuk masyarakat.

“Walaupun mungkin aturannya hari ini tidak ada pembatasan tersebut, tapi harusnya memang pemerintah hadir untuk mengatur agar masyarakat kecil yang berjualan juga tidak terkorbankan dengan berdirinya minimarket,” katanya, kamis (9/12).

Asep mengaku setuju dengan rencana Bupati Cianjur menerbitkan Perbup tersebut, sebagai bagian dari hadirnya pemerintah dalam menanggulangi permasalahan terkait maraknya minimarket yang berdiri di pasar-pasar maupun di permukiman.

“Saya yakin bahwa Pak Bupati (akan,red) menerbitkan perbup ini juga sudah mempertimbangkan, memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui bersama, jelas Asep, bahwa memang minimarket perizinannya semuanya melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan dalam hal ini sebetulnya sudah sangat sedikit peran pemerintah daerah terhadap perizinan tersebut.

Baca Juga:Rendiana Awangga: Indonesia Darurat Kekerasan SeksualPetani di Cianjur Buang Tomat Hasil Panen Sita Perhatian BUMD Cianjur Sugih Mukti

“Pajaknya juga ternyata bukan orang-orang Cianjur, rata-rata orang ibu kota dan sebagainya. Kemudian perizinan secara online mereka bisa orang mana saja bisa mendirikan mengajukan perizinan terkait dengan minimarket ini dimanapun dan kapanpun,” katanya.

0 Komentar