Rendiana Awangga: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual

Rendiana Awangga: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Anggota DPRD Kota Bandung Komisi D dari Fraksi NasDem, Rendiana Awangga menyampaikan kegeramannya terkait pelaku pemerkosaan oleh Hery Wirawan yang merupakan pendidik dan juga guru pesantren di Kota Bandung.

Pemerkosaan yang berlangsung sejak 2016 sampai 2021 telah memakan korban 14 santriwati dimana 4 diantaranya hamil. Kang Awang, sapaan akrabnya, menyebut peristiwa tersebut membuat Indonesia menjadi darurat kekerasan seksual.

“Hal ini bisa terjadi kepada siapa saja tanpa melihat latarbelakang usia, pendidikan, ekonomi dan pelakunya pun bisa siapa saja. Maka sangat perlu penanganan sistematik agar kejadian seperti ini dapat dihindari di kemudian hari,” ucapnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/12/2021).

Baca Juga:Petani di Cianjur Buang Tomat Hasil Panen Sita Perhatian BUMD Cianjur Sugih MuktiSantri Tenggelam di Pantai Apra Cianjur Ditemukan Meninggal Dunia

Ia menyebut, masyarakat Indonesia perlu membuka mata lebih lebar bahwa bahaya kekerasan seksual bisa dilakukan oleh orang terdekat yang bahkan memiliki citra baik, title dan kewenangan. Sehingga diperlukan penanganan  sistematik dari regulasi sampai pengawasan sistemik yang dilakukan dari keluarga sampai dengan pengawasan oleh keluarga hingga pemerintah.

“Semua potensi dan kesempatan yang ada harus ditutup sekecil mungkin diberbagai aspek dan bidang,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa korban pemerkosaan saat ini perlu menjadi fokus utama pemerintah dan masyarakat. Karena kejadian tersebut dapat merusak dan memberikan trauma mendalam kepada korban.

“Pemerintah wajib memberikan perlindungan terhadap masa depan mereka dan juga melakukan rehabilitasi psikososial secara komprehensif kepada korban sebaik dan selama yang diperlukan. Kemudian masyarakat pun perlu untuk berperan aktif mencipatkan lingkungan yang mendukung, yang dapat membantu mereka memulihkan diri agar lepas dari traumanya,” imbuhnya.

Terkait dengan pelaku, Kang Awang menyampaikan, hukuman seberat-beratnya harus diberikan berdasarkan Perppu 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka berprofesi sebagai pendidik dan perbuatannya telah menimbulkan banyak korban.

Untuk itu, tersangka seharusnya dijatuhi hukuman minimal 25 tahun dengan kebiri kimia. Hukum seharusnya dapat memberikan efek jera, tidak hanya terhadap pelaku, tetapi juga bagi siapa pun yang memilki niat tidak baik , khususnya kekerasan seksual.

“Dalam hal ini, saya  menilai Indonesia sudah masuk dalam fase darurat kekerasan seksual. pemerintah harus memperlihatkan ketegasan dan keberpihakannya terhadap penangan kekerasan seksual,”

0 Komentar