Bupati Cianjur Segera Terbitkan Perbup Moratorium Minimarket

Bupati Cianjur Bakal Terbitkan Perbup Moratorium Minimarket
Bupati Cianjur, Herman Suherman.
0 Komentar

“Mudah-mudahan dengan adanya perbup ini sebagai bukti kehadiran pemerintah untuk mengatur berdirinya minimarket ini,” tambah Asep.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu mengatakan, sebetulnya ada hal yang memang bisa menjadi pertimbangan semuanya. Pertama, perbup tersebut mengatur bahwa yang boleh didirikan hanya minimarket lokal saja yang notabene bisa menampung produk-produk UMKM daerah.

“Hari ini seperti kita ketahui, minimarket yang ada sangat ketat persyaratannya untuk barang-barang lokal hasil dari karya UMKM. Untuk itu keberadaannya memang dari sisi peningkatan produktivitas atau pengembangan UMKM di Cianjur sebagaimana program unggulan Pak Bupati 10 ribu UMKM, pemberdayaan itu akan sangat sulit ketika memang minimarket ini tetap memberikan aturan yang sangat ketat,” kata Asep.

Baca Juga:Konsisten Terapkan Good Corporate Governance, BRI Sabet Penghargaan Most Trusted Company 2021UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2021: Mengusung UMKM Indonesia Tembus Pasar Global

Bahkan menurutnya, hal tersebut bisa dilihat sangat sedikit barang-barang lokal atau hasil UMKM asli Cianjur yang memang muncul di minimarket tersebut. Asep berharap dengan aturan tersebut, nantinya ada itikad baik dari pihak pemilik modal minimarket untuk memberikan keleluasaan dan keringanan persyaratan agar produk UMKM bisa masuk.

“Sehingga program Pak Bupati bisa berjalan, UMKM Cianjur terbantu dan minimarket bisa berusaha sesuai dengan keinginannya. Saya rasa kalau itu bisa dilakukan, perbup ini tidak perlu muncul. Kami mendukung dengan adanya perbup ini, namun juga harus dipertimbangkan dari sisi aturan dan kebermanfaatannya untuk masyarakat terutama dalam rangka program 10 ribu UMKM,” tandasnya.(mg1/hyt)

0 Komentar