Cianjurekspres.net – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cianjur membebaskan Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk warga berpenghasilan rendah yang terdampak pandemi Covid-19.
Kepala Bappenda Kabupaten Cianjur, Komarudin mengatakan, kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat menengah ke bawah.
Menurutnya kewajiban pajak PBB bagi masyarakat golongan tak mampu nantinya akan dibayarkan oleh Pemkab Cianjur.
Baca Juga:Bupati Cianjur Klaim Sudah Bentuk Satgas Nikah Siri dan Kawin KontrakBonsai Seharga Ratusan Juta Dipamerkan di Cipanas
“Jadi kalau PBB ketetapannya sampai dengan Rp10 ribu untuk perekonomian masyarakat dibebaskan,” ujarnya, Selasa, (30/11).
Menurutnya dengan adanya kebijakan tersebut Pemkab Cianjur membantu perekonomian masyarakat di masa Pandemi covid-19. “Kami bebaskan dan itu membantu meringankan beban warga miskin berpenghasilan rendah,” katanya.
Komarudin mengatakan, dengan adanya kebijakan tersebut Pemkab Cianjur mengganti potensi pajak sebesar Rp8 miliar. “Ini untuk sosial kesejahteraan masyarakat,” katanya.(yis/sri)