Cianjurekspres.net – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cianjur tahun 2022 bakal naik sebesar 1,09 persen. Kepastian kenaikan upah tersebut diungkap Pengurus Assosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Cianjur Sutardi (Atat), Selasa (23/11).
Dia mengatakan, kenaikan UMK Cianjur sudah diketok palu bersama Dewan Pengupahan sekitar pukul 12.00 Wib siang kemarin.
“Kami dari Apindo Cianjur tentunya akan menjalankan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini PP No. 36 tahun 2021,” kata Sutardi, saat dihubungi melalui sambungan telefon.
Baca Juga:Puluhan Mantan PMI Berhasil Jadi Pelaku UMKMPerumdam Sementara Stop Penggunaan Air Permukaan
Sutardi mengatakan, tak hanya tingkat kabupaten/kota, Provinsi Jawa Barat pun sama mengikuti dan atau mengakomodir PP No 36 tahun 2021.
“Pada saat pemerintah menciptakan Undang-undang Cipta Kerja, tentunya dengan segala pertimbangan yakni agar bisa mendatangkan investor masuk ke Indonesia sehingga bisa tercipta lapangan pekerjaan,” jelasnya.
Menurutnya, munculnya Undang-undang Cipta Kerja merupakan hasil dari pembahasan para anggota dewan di pusat dengan segala kelebihan dan kekurangannya.
“Saya rasa tidak ada salahnya untuk menghormati apa yang menjadi keputusan terbaik pemerintah,” ucapnya.
Adapun buruh Cianjur saat ini yang turun ke jalan untuk menyuarakan tidak setuju dengan kenaikan upah sesuai dengan PP No. 36 dianggap wajar-wajar saja.
“Saya merasa wajar-wajar saja bagi sebagain buruh Cianjur yang melakukan aksi unjuk rasa dan menyuarakan tidak setuju kenaikan UMK Cianjur tahun 2022,” paparnya.
Pria yang akrab dipanggil Atat ini mengungkapkan, Apindo Cianjur saat ini mengakomodir PP No. 36 tahun 2021. “Saya masih belum menghitung berapa kenaikan upah Cianjur yang sebenarnya setelah hasil pleno,” tandasnya.(yis/sri/hyt)