Diantaranya pengadaan makan minum yang dilaksanakan oleh pihak ketiga, dimana pihak ketiganya adalah perusahaan milik istri kepala desa. Sementara menurut Pasal 29 UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa menyebutkan, kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan atau golongan tertentu.
Yang lebih fatal lagi, terdapat mark up dalam pengadaan barang dan jasa dalam program Covid-19, selama kurun waktu tahun 2020 sampai semester 1 tahun 2021 mencapai Rp56,585 juta.
Selain itu, harga satu box masker yang isinya 50 pcs sampai Rp100 ribu. Padahal harga di pasaran paling tinggi Rp24 ribu. Itu salah satu contohnya. Masih banyak pengadaan barang lainnya yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga harganya diluar batas kewajaran, apalagi kalau bicara harga pasar sangat jauh.
Baca Juga:Pemerhati Lingkungan Sesalkan Baliho Parpol Padati Jalan ProtokolBRI Raih Penghargaan Tertinggi Asia Sustainability Report Rating 2021
“Untuk itulah maka kami mohon kepada pihak Kejaksaan agar secepatnya melakukan penyelidikan terhadap apa yang kami laporkan,” jelasnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Kepala Desa Nanggala Mekar Karnaen mengatakan, jika apa yang dilakukan oleh sekelompok warga di Desa Nanggalamekar merupakan muatan politis.
“Saya merasa, apa yang dilakukan sekelompok orang itu merupakan muatan politis,” kata Karnaen saat dihubungi melalui sambungan telefon, Kamis (18/11).
Karnaen mengatakan, bahwa selama ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari aparat penegak hukum.
“Saya ingatkan, jika klien kami ini tidak terbukti apa yang disangkakan. Maka akan membuat laporan balik,” tandasnya.(yis/sri)