Komdak Adukan Kades Nanggalamekar ke Kejati

Komdak Adukan Kades Nanggalamekar ke Kejati
LAPORKAN: Komdak saat menyampaikan dokumen tembusan surat laporan ke Asisten Pengawasan Kejati Jabar, Kamis (18/11). (FOTO: Ist)
0 Komentar

PERWAKILAN masyarakat Desa Nanggalamekar, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Desa Nanggalemakar (Komdak) mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Kamis (18/11).

Kedatangan Komdak ke Kejati untuk mendorong percepatan proses hukum adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kepala Desa Nanggalamekar, Kecamatan Ciranjang.

Sebelumnya, pada 21 Oktober lalu Komdak juga telah mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur untuk melaporkan hal serupa.

Baca Juga:Pemerhati Lingkungan Sesalkan Baliho Parpol Padati Jalan ProtokolBRI Raih Penghargaan Tertinggi Asia Sustainability Report Rating 2021

Salah seorang anggota Komdak Anwar Rustandi mengatakan, kedatangannya ke Kejati selain menyampaikan tembusan atas laporan ke pihak Kejari Cianjur juga melakukan konsultasi dengan pihak Kejati Jabar.

“Sesampainya di Kejati, saya sampaikan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kades,” ujarnya, Kamis (18/11).

Menurutnya, beberapa poin yang disampaikan ke Kejati diantaranya penyalahgunaan wewenang, pemanfaatan tanah kas desa.

“Estimasi kerugian negara dari pemanfaatan tanah kas desa kurang lebih Rp105 juta,” katanya.

Dikatakan Anwar, kegiatan pemanfaatan tanah kas desa (TKD) berjalan kurang lebih tiga bulan yakni bentuk kegiatannya galian pasir dan batu dengan nilai jual per satu truk minimal Rp260 ribu.

“Jika dihitung 40 truk perhari, dikalikan Rp260 ribu saja bisa mendapatkan Rp13 juta. Jika dihitung per bulan dengan efektif 26 hari kerja dan berjalan kurang lebih selama tiga bulan kurang lebih akan menghasilkan Rp1,014 miliar jika ditambah Rp105 juta artinya ada kerugian negara kurang lebih Rp1.119 miliar,” ujarnya.

Adapun modus penyalahgunaan wewenangnnya, dalam proses pemanfaatan TKD tersebut, Kepala Desa tidak menempuh sesuai dengan peraturan tentang pemanfaatan TKD. Misalnya, tidak diawali dengan Musyawarah Desa (Musdes), Surat Perjanjian Kerja (SPK) dengan pihak ketiga tidak disepakati terlebih dahulu dalam Musdes, bahkan melangkahi bupati, sebab seharusnya sebelum terdapat kegiatan pemanfaatan TKD, harus terlebih dahulu mengantongi izin dari bupati.

Baca Juga:Waspada Gelombang Ketiga Covid-19Ada 14 Titik Rawan Longsor di Jalur Cisel

“Sudah jelas, semua tertuang dalam Permendagri No. 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa maupun dalam Permendagri No. 96 tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa Di Bidang Pemerintahan Desa,” paparnya.

Sekretaris Pemuda Pancasila Ranting Desa Nanggalamekar, Asep Saprudin menyampaikan, disamping masalah TKD, juga terkait penyimpangan dalam anggaran Covid-19 tahun 2020 dan semester satu tahun 2021.

0 Komentar