Bos Daging yang Melakukan ‘Wikwiw’ Divonis Enam Bulan

Bos Daging yang Melakukan 'Wikwiw' Divonis Enam Bulan
SIDANG: Suasana sidang di PN Cianjur dalam perkara perzinahan yang melibatkan bos daging (FOTO: Cianjur Ekspres)
0 Komentar

PENGUSAHA daging asal Cianjur US (48) divonis 6 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Cianjur atas kasus perzinahan dengan Apr (33) seorang pengusaha Weeding Organizer (WO). Akibatnya Fajar suami korban pun ngamuk lantaran tidak terima dengan putusan tersebut.

“Jadi yang saya tidak terima, harusnya pelaku ini dihukum seberat-beratnya biar ada efek jera. Tapi ini hanya divonis 6 bulan,” ujarnya, Selasa (9/11).

Tidak hanya itu, Fajar juga merasa dijebak dengan diterapkan pasal 284 tentang perzinahan dengan dasar suka sama suka, yang membuat istrinya ikut jadi terdakwa dan divonis 4 bulan penjara.

Baca Juga:Ribuan Pencari Kerja Serbu Kantor Pos dan DisnakertransPuluhan Warga Nagrak Terserang Chikungunya

“Jadi kasus ini saya laporkan dari tahun 2019 ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cianjur. Namun selama 3 tahun saya terus berjuang karena kasus ini tidak ada tindak lanjut. Pas dibuka lagi 2021 istri saya malah jadi ikut terdakwa dengan adanya pasal 284,” kata dia.

“Iya saya pribadi aneh, kenapa pasal 284 yang diterapkan. Padahal jelas bahwa si Ugi ini sering menggoda istri saya, datang ke rumah saya, bahkan memberi minuman yang membuat istri saya tidak sadar, hingga melakukan hal dibatas wajar. Jadi ini sama sekali tidak ada unsur suka sama suka,” sambungnya.

Menurutnya, hukum di Cianjur sangat tidak adil. Hakim dinilai tidak bisa mengambil keputusan yang tapat terkait kasus tersebut. “Ini sangat tidak adil. Harusnya hakim juga bisa melihat mana yang salah mana yang benar,” ungkapnya.

Sementara, Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Donovan Akbar, mengatakan, hakim sendiri pastinya sudah mempertimbangkan atas vonis yang diberikan terhadap kedua terdakwa.

“Mungkin Hakim sudah mempunyai pertimbangan sendiri atas vonis yang diberikan kepada masing-masing,” kata dia.

Dia menjelaskan, pelaku Ugi sendiri sudah memutuskan bahwa dirinya akan melakukan banding atas putusan vonis yang diberikan hakim.

“Kalau terdakwa laki-laki sudah menyatakan untuk banding. Tapi kalau yang perempuan masih mikir-mikir katanya. Memang kita persilahkan untuk mikir dulu. Kita beri waktu sampai 7 hari,” pungkasnya. (mg1/sri)

 

0 Komentar