‘Cepot’ Desak APH Usut Tuntas Perusak Cagar Budaya

'Cepot' Desak APH Usut Tuntas Perusak Cagar Budaya
PEMBANGUNAN: Sejumlah pekerja tengah melakukan pembangunan eks bangunan SMAN 2
0 Komentar

“Jadi kita membawa konsep kawasan Kota Lama Cianjur dengan tujuan untuk mengurai kunjungan ke Gunung Padang, karena Cianjur pernah jadi Kota Priangan dan SMAN 2 Cianjur masuk ke kawasan itu. Kita tadinya berharap ketika direhabilitasi bisa dikombinasikan dengan konsep dari provinsi. Bukan malah dihancurkan. Itu mereka janji tidak akan dihancurkan,” jelas Lutfi.

Menurutnya, setelah Cagar Budaya SMAN 2 Cianjur dilakukan pembongkaran dan sekarang dibangun kembali, mereka harus memperhatikan konsep keasliannya seperti apa mengingat Cianjur belum memiliki tenaga ahli soal Kebudayaan.

Bahkan pihak provinsi sempat menegur Disdikbud Cianjur terkait pembongkaran bangunan Cagar Budaya SMAN 2 Cianjur.

Baca Juga:Ini Rahasia Dana Murah BRI Terus Tumbuh PositifAtlet BMX Park ISSI Cianjur Raih Peringkat Kedelapan di Kejurnas ICF 2021

“Yang harus diperhatikan pemkab Cianjur konsep bangunannya mau seperti apa keasliannya. Kita sempat menegur Disdik Cianjur terkait pembongkaran SMAN 2 Cianjur. Namun sejak itu tidak pernah ada kabar lagi terkait rencana apa yang akan dibangun Pemda untuk bangunan SMAN 2 Cianjur,” ungkapnya.

Dia menilai, Pemkab Cianjur sudah melanggar Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 tahun 2010 yang dimana semua pemerintah mulai dari pusat, provinsi, dan kabupaten harus sama-sama menjalankan untuk menjaga bangunan Cagar Budaya.

“Undang-undang tentang Cagar budaya yang harus dipatuhi oleh pemerintah mulai pusat sampai kabupaten yang harus dipatuhi. Kalau begitu artinya mereka menentang aturan tersebut. Aturan yang sudah dibuat mereka sendiri,” tegasnya. (bay/sri)

Laman:

1 2
0 Komentar