Jabar Tindaklanjuti Rekomendasi APIP

Jabar Tindaklanjuti Rekomendasi APIP
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum dalam rakor Pemuktahiran TLHP Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, di The Trans Luxury Hotel Bandung, Kamis (7/10/2021) malam. (Foto: Shubhi Aldien/Biro Adpim Jabar)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen menindaklanjuti dan menyelesaikan segala temuan hasil pemeriksaan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dalam rangka pemerintahan efektif, efisien, akuntabel.

Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum dalam rakor Pemuktahiran Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, di The Trans Luxury Hotel Bandung, Kamis (7/10/2021) malam.

Menurut Wagub, TLHP merupakan rekomendasi untuk penyempurnaan pemeriksaan yang rekomendasinya harus segera diselesaikan.

Baca Juga:Pimpinan Baznas Cianjur Periode 2021-2026 Digawangi H.TataGelar RUPSLB, BRI Tegaskan Komitmen Penerapan Keuangan Berkelanjutan

“Salah satu indikator kesempurnaan audit adalah kecepatan penyelesaian rekomendasi – rekomendasi tersebut. Kemudian ketepatan dan kebenaran dalam melakukan rekomendasi,” ujar Uu Ruzhanul.

TLHP, katanya, sangat strategis karena menyangkut tata kelola pemerintahan efektif, efisien, dan akuntabel. “Semoga kegiatan kali ini membawa kemanfaatan kebaikan untuk kita semua, seluruh provinsi yang ada di Indonesia,” kata Uu.

Sementara itu Itjen Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak menjelaskan rakor TLHP bagian dari agenda pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Hal ini sesuai penekanan Presiden Joko Widodo terkait peran APIP dalam rangka percepatan pemulihan kesehatan dan ekonomi nasional. Pertama, percepatan belanja pemerintah harus dikawal dan ditingkatkan. Kedua, kualitas perencanaan harus ditingkatkan. Ketiga, akurasi data harus ditingkatkan.

Tumpak menilai APIP berperan agar program dan belanja anggaran pemerintah daerah duilakukan dengan akuntabel, efektif, dan efisien.

“Kita memahami bahwa APIP merupakan profesi dengan keahlian khusus, karena bekerjanya harus berdasarkan standar, tidak menggunakan opini,” katanya.

Ia menekankan pengawasan pemerintahan dilakukan secara berjengang, mulai dari bupati/wali kota mengawasi perangkat daerah masing- masing, desa/kelurahan kepada gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah. Kemudian gubernur melaporkan hasil pengawasan kepada Mendagri yang akan melapor ke Presiden.

Baca Juga:Peduli Balita dan Ibu Hamil, Budhy Setiawan Bagikan Paket Makanan Tambahan di CipanasProtes Travel Gelap, Ratusan Sopir Elf di Cianjur Lakukan Aksi Bakar Ban

Tumpak mengingatkan pemda punya waktu 60 hari untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi APIP hingga dapat dikatakan patuh dan tuntas.

Adapun dalam pemantauan TLHP terbaru dapat dilakukan lewat platform aplikasi Siwasiat (Sistem Informasi Pengawasan Inspektorat Jenderal Kemendagri) yang telah diluncurkan pada Rakorwasdanas 2021. Siwasiat merupakan embrio dalam cetak biru pelaporan hasil binwas secara nasional.

0 Komentar